Berita Mentawai hari ini dan berita Sumbar hari ini: Satreskrim Polres Mentawai menangkap residivis pencurian telepon seluler.
Tua Pejat, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai menangkap residivis pencurian telepon seluler. Pelaku pernah ditangkap dan ditahan dalam kasus yang sama di Kota Padang.
Pelaku berinisial AS, 24 tahun, warga Rogdok, Kecamatan Siberut Selatan tersebut diringkus polisi pada Selasa (2/2/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB di indekos yang berlokasi di Mapaddegat, Kecamatan Sipora, Tua Pejat.
"Saat ditangkap, dia sedang tidur," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (5/2/2021).
Imron mengatakan, penangkapan AS berdasarkan laporan polisi nomor LP/K/0/I /2021/SPKT-B tanggal 16 Januari 2021.
"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus pencurian dan penggelapan di Kota Padang, kemudian melakukan aksi pencurian ponsel di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan kasus yang sama," ujar Irmon.
Irmon menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan di kompleks perumahan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai atau tepatnya di belakang kantor Dinas Kesehatan.
"Barang bukti yang digasak pelaku yakni dua unit ponsel merek Oppo Reno 4F warna putih dan Xiaomi Mi 5 warna emas," katanya.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian penggelapan di Kota Padang.
"Selain itu, pelaku juga tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muara Padang dengan status wajib lapor. Dalam kondisi seperti itu pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama saat berada di Tua Pejat," katanya.
Hasil interogasi polisi, pelaku mengaku beraksi sendirian dan langsung mengambil ponsel yang berada di dalam ruangan kompleks perumahan.
Baca juga: Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Padang Gadaikan Motor Teman Sendiri Seharga Rp2 Juta
"Barang itu ia jual lagi ke penadah, kasus ini masih kami kembangkan dan kemungkinan ada pelaku lainnya," ujarnya. [pkl]