Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Guru Besar UII, Mudzakir ikut buka suara perihal HRS yang kembali akan disidang offline.
Padangkita.com - Kasus pelanggaran hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) tentang kerumunan kembali jadi sorotan publik. Sebagaiamana diketahui bahwa HRS telah menjalani sidang pertamanya secara online.
Sidang tersebut diketahui tak berjalan dengan lancar, Hal itu lantaran Rizieq Shihab yang pasalnya diperlakukan secara tidak adil.
Publik pun dibuat heboh dengan tanggapan HRS yang menolak hakim saat dirinya disidang.
Di samping hebohnya kasus tersebut, salah seorang guru besar asal Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir juga ikut berargumen.
Mudzakir mengatakan bahwa dakwaan atas pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses kembali.
Hal itu, menurutnya karena melanggar ketentuan dari Pasal 76 KUHP.
"Itu namanya ne bis in idem (pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili dua kali). HRS tidak bisa diproses dua kali," ujar Mudzakir, Rabu (24/03/2021).
Mudzakir melanjutkan, karena tidak bisa diproses dua kali, pengadilan kemudian menggunakan Pasal 160 KUHP. Padahal, langkah tersebut dinilainya juga tidak bisa dilakukan.
"Karena, perbuatan pokok itu sudah diselesaikan dengan peradilan denda," tuturnya.