Jakarta, Padangkita.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyatakan vaksin yang disuntikkan saat vaksinasi Covid-19 selama Ramadan nanti tidak akan membatalkan puasa yang tengah dijalani masyarakat.
Ia meyakinkan hal tersebut terlebih setelah fatwa terkait hukum menjalani vaksinasi Covid-19 di tengah ibadah puasa Ramadan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini.
Hal ini disampaikan Ma'ruf Amin usai mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua di Rumah Dinas Wapres, Rabu (17/3/2021).
"Bahwa saya pernah katakan bahwa fatwa MUI sudah keluar. Vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa," kata Ma'ruf, dikutip pada Rabu (17/3/2021).
Ia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena cairan vaksin dimasukkan ke tubuh melalui injeksi intramuskular bukan dari lubang-lubang utama pada bagian tubuh manusia.
Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa
"Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau dari lubang lain. Karena vaksin disuntik, itu nggak batalkan puasa," terangnya.
Ia lantas mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti vaksinasi virus corona sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga diri dan orang lain dari wabah penyakit.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI memastikan vaksinasi Covid-19 aman, termasuk bagi orang lanjut usia seperti dirinya.
"Semuanya baik-baik saja. Karena itu saya merasa vaksinasi ini tidak ada masalah untuk orang tua. Karena saya kan kelompok orang tua. Ternyata juga kita ini juga bisa digunakan," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa tersebut, penyuntikkan vaksin saat vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers, Rabu (17/3/2021). [try]