Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sedang mengajukan Perubahan Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan perubahan tau revisi perda tersebut ditujukan untuk memperkuat peraturan yang telah dibuat sebelumnya. Salah satu pasal yang ditambah adalah rencana pengawasan jam malam bagi pelajar.
Budi menjelaskan dalam revisi perda tersebut akan diberlakukan pengawasan jam malam terhadap pelajar atau remaja yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB.
"Karena kalau kita sudah menertibkan pelajar di atas pukul 23.00 WIB, tentu kita sudah menekan aksi kejahatan yang merugikan semua pihak," kata Budi Syahrial, kepada Padangkita.com, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: DPRD Kota Padang Minta Pelaku Kejahatan Jalanan Ditindak Tegas
Menurut politisi Gerindra ini, dalam perda ini pihaknya juga akan mencoba menjangkau hal-hal yang belum dijangkau oleh undang-undang. Salah satu contohnya persoalan penertiban anak-anak yang menghisap lem.
Biasanya, kata Budi, pelajar yang keluyuran di atas pukul 23.00 Wib tersebut mudah dipengaruhi oleh oknum-oknum pelajar putus sekolah yang mengarah kepada tindakan kriminal.
Budi menyampaikan Perda tersebut telah selesai dan tinggal menunggu pengesahan dari Bamus.
"Perda tersebut sudah kita bahas, tinggal pengesahan dalam waktu dekat. Mungkin dalam minggu depan, itu tergantung Bamus untuk mengesahkan Perdanya," tutur Budi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang juga meminta petugas keamanan menindak tegas pelaku kriminal khususnya pelaku kejahatan jalanan yang marak akhir-akhir ini.
Anggota DPRD Komisi I Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan pengawasan dan pengamanan juga harus ditingkatkan agar warga dan pendatang di kota Padang merasa terjamin keamanan dan keselamatannya.
“Untuk kepolisian kita berharap bisa melakukan tindakan tegas untuk pelaku kejahatan, baik bagi pelaku dewasa maupun anak dibawah umur,” katanya kepada Padangkita.com, Selasa (18/02/2020).
(Pk-12)