Kuala Lumpur, Padangkita.com - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Dikutip dari The Star, tujuh dakwaan tersebut adalah satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang.
Najib terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian 20 tahun penjara, cambuk dan denda atas tiga tuduhan CBT. Lalu, 15 hukuman tahun penjara dan denda atas tuduhan pencucian uang.
Skandal seputar dana kekayaan 1MDB Malaysia yang melibatkan mantan PM Malaysia itu, telah mengungkap jaringan penipuan dan korupsi global.
Vonis hari Selasa ini terkait dana 42 juta ringgit ($ 10 juta, £ 7,7 juta) yang ditransfer dari 1MDB ke rekening pribadi perdana menteri saat itu. Najib Razak berkuasa dari 2009 hingga 2018.
Sejauh ini, Najib razak membantah semua kesalahan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengatakan telah dijebak oleh penasihat keuangan - khususnya buronan Jho Low yang didakwa di AS dan Malaysia.
Baca juga: Kisah Rombongan Pertama Jemaah Haji 2020: Pengalaman Hebat di Tengah Pandemi
Sebelum vonis, ia mengatakan akan mengajukan banding jika terbukti bersalah.
Dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) didirikan pada 2009, ketika Najib Razak menjadi perdana menteri. Upaya itu untuk membantu pembangunan ekonomi negara.
Pada tahun 2015, muncul pertanyaan seputar kegiatannya setelah gagal membayar hutang kepada bank dan pemegang obligasi.
Pihak berwenang Malaysia dan AS menuduh bahwa sekitar $ 4,5 miliar dijarah secara ilegal dari dana tersebut dan dialihkan ke kantong pribadi. [*/try]