Padang, Padangkita.com - Mantan Menteri Dalam Mendagri (Mendagri) RI, Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Gamawan terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tersangka Paulus Tannos.
"Hari ini, Rabu (29/6/2022), TPK pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri RI," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang dalam akta perjanjian konsorsium, disebutkan perusahaan itu bertanggung-jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Dia diketahui menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. Kini Paulus Tannos adalah buron KPK. Yang bersangkutan merupakan satu dari empat tersangka baru yang dijerat KPK saat itu. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.
Dalam kasus tersebut, Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.
Baca Juga: Gamawan Fauzi Sebut LaNyalla Sang Penyala Demokrasi, Ini Penjelasannya
Dalam akta perjanjian konsorsium disebutkan perusahaan itu bertanggung-jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. [fru]