Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Mantan Kadis PM PTSP Kota Solok menangkan gugatan di PTUN Padang terkait pemecatannya oleh Zul Elfian.
Padang, Padangkita.com - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Solok, Erlinda memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait pencopotan dirinya sebagai Kepala DPM PTSP Kota Solok, Kamis (8/10/10/2020).
Amar putusan itu berdasarkan keputusan hakim PTUN Padang dengan nomor perkara Nomor 10/G/2020/PTUN.PDG yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang telah dilayangkan oleh Erlinda selaku penggugat dan Walikota Solok selaku tergugat.
Kemudian, putusan itu juga menyatakan bahwa hakim telah membatalkan keputusan Walikota Solok Nomor 188.45-482-2020 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi di DPM PTSP Kota Solok.
Walaupun praperadilan telah dimenangkan oleh Erlinda dan keputusan PTUN telah keluar, eksekusi keputusan itu bakal sulit dilakukan, karena saat ini Erlinda sudah dalam status pensiun sebagai PNS.
Sesuai aturan kepegawaian, umur maksimal menjadi PNS adalah 58 tahun. Sedangkan umur Erlinda sendiri sudah lewat empat bulan dari batasan tersebut, terkecuali bagi yang memiliki status sebagai pejabat tinggi pratama, umur maksimal adalah 60 tahun.
Terkait hal itu, Zulkifli selaku kuasa hukum Erlinda mengatakan, persoalan ini semakin rumit karena saat ini Kota Solok dipimpin oleh seorang Penjabat Sementara (Pjs). Hal itu disebabkan Wali Kota Solok, Zul Elfian sedang cuti kampanye karena maju sebagai Calon Wali Kota Solok 2020.
"Ini merupakan sebuah penzaliman. Karena, saat proses gugatan, Wali Kota Solok tetap memproses tahapan pensiun klien kami. Artinya, Wali Kota Solok sama sekali tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Zulkifli.
Sebelumnya, Erlinda juga telah mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu Kota Solok untuk mengusulkan agar pencalonan Zul Elfian dibatalkan, hal itu disampaikan melalui surat yang diberikan kepada penyelenggara serta pengawas pemilu tersebut.
Pengajuan pembatalan Zul Elfian sebagai calon kepala daerah disinyalir karena Erlinda ketika menjabat sebagai Kadis PM-PTSP dipecat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti dalam PP 53 tahun 2010 dan peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010.
"Kami meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Zul Elfian sebagai calon kepala daerah," ujar Erlinda.
Surat itu, jelas Erlinda baru dilayangkan pada Jumat (2/10/2020) sembari menunggu putusan gugatan di PTUN, Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang.
"Semenjak diberhentikan sebagai kadis yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, hingga kini belum ada klarifikasi yang Zul Elfian sendiri," terang Erlinda lagi.
Kemudian, permintaan pemberhentian Zul Elfian sebagai calon, juga didasari dengan ketentuan pasal 71 (2) Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 atas Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca juga: Positif Covid-19 di Kota Solok Bertambah 7, 3 Orang Pegawai BPJS Ketenagakerjaan
"Bahwasanya, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan," katanya. [zfk]