Mantan Anggota DPRD Kota Solok Terlibat Sindikat Pencurian Ternak

Berita Padang terbaru: berita sumbar terbaru, warga padang cabuli anak, berita padang

Ilustrasi ditangkap polisi (Foto: Ist)

Payakumbuh, Padangkita.com - Tim Buser Polres Payakumbuh berhasil menangkap 11 pelaku pencurian ternak yang diduga telah beraksi di 30 Tempa Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Sumatra Barat.

Dari 11 yang ditangkap 9 diantaranya adalah pelaku pencurian dan 2 lainnya merupakan penadah hewan curian.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan dari 11 pelaku pencurian ternak tersebut salah satunya adalah mantan anggota DPRD Kota Solok berinisial AF (50).

AF merupakan warga Kota Solok dan pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014. Dia berperan sebgai penadah dengan membeli hewan curian dengan harga murah.

Baca juga: 13 Orang Ditangkap, Miras dan Ayam Ikut Diamankan

"AF berperan sebagai pembeli hewan curian tersebut atau penadah," katanya kepada wartawan, Rabu (12/02/2020).

Kapolres mengatakan bahwa pimpinan dari sindikat pencurian tersebut adalah RF (30) warga Simalanggang Kabupaten Lima Puluh Kota. Mereka telah beraksi di 30 TKP berbeda sejak tahun 2016 silam.

Ada pun 30 TKP tersebut menurut Kapolres adalah di Kota Payakumbuh 15 TKP dengan hasil 19 ekor sapi dan kerbau, Kabupaten 50 Kota 9 TKP dengan hasil 10 ekor, Kabupaten Tanah Datar 2 TKP dengan 2 ekor, dan Kota Bukittinggi 4 TKP dengan pencurian 4 ekor.

Kemudian sapi-sapi hasil curian baik yang hidup atau yang mati dijual di Solok, Tanah Datar, dan bahkan ke provinsi Riau.

Polisi mejelaskan dari 9 pelaku pencurian memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas menyediakan kendaraan dan ada yang bertugas mencuri hewan ternak hidup-hidup.

Ada juga yang bertugas menyembelih hewan hasil jarahan di tempat kejadian dan ada yang bertugas mengangkut dengan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah.

Komplotan pencurian ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga hewan ternak mereka masing-masing. Para pemilik jangan membiarkan hewan ternaknya berada di luar kandang saat malam hari. (*/pk-02)


Baca berita Payakumbuh terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Silaturahmi dengan Wali Kota Solok, Bank Nagari Kenalkan Rano Pemimpin Cabang yang Baru
Silaturahmi dengan Wali Kota Solok, Bank Nagari Kenalkan Rano Pemimpin Cabang yang Baru
Bank Nagari Serahkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana di Kota Solok
Bank Nagari Serahkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana di Kota Solok
Rang Solok Baralek Gadang 2025 Targetkan 95 Ribu Pengunjung dan Transaksi Rp6,7 Miliar
Rang Solok Baralek Gadang 2025 Targetkan 95 Ribu Pengunjung dan Transaksi Rp6,7 Miliar
Bank Nagari Lepas 200 Jemaah Haji 2025 di Solok, Sukardi: Semoga Lancar dan Haji Mabrur
Bank Nagari Lepas 200 Jemaah Haji 2025 di Solok, Sukardi: Semoga Lancar dan Haji Mabrur
Gubernur Mahyeldi Resmikan Stadion H Marah Adin Kota Solok
Gubernur Mahyeldi Resmikan Stadion H Marah Adin Kota Solok
Mahyeldi Apresiasi KWT di Transad Kota Solok yang Sukses Memberdayakan Perempuan
Mahyeldi Apresiasi KWT di Transad Kota Solok yang Sukses Memberdayakan Perempuan