Bukittinggi, Padangkita.com - Polisi di Kota Bukittinggi berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi. Keduanya membuang bayi tersebut pada Minggu (7/6/2020) silam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution mengatakan dua pelaku yakni A, 17 tahun, yang merupakan ayah dari bayi dan L, 21 tahun, ibu dari bayi tersebut.
"Keduanya ditangkap oleh jajaran Opsnal Polsek Kota Bukittinggi, Sabtu (13/6/2020)," katanya dikutip dari situs Polri, Selasa (16/6/2020).
Dirinya menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, A sengaja membuang bayinya. Ia lantas berpura-pura menemukan bayi dan menyerahkannya kepada warga di kawasan Tugu Tigo Baleh Kota Bukittinggi.
Penangkapan kedua pelaku pembuangan bayi bermodalkan barcode yang masih menempel di baju bayi yang dibelikan oleh A. Baju tersebut diletakkan A di dalam kardus mi instan tepat ia meletakkan bayinya.
Baca juga: Tak Terima Bansos, Warga Koto Tangah Padang Protes ke Rumah Wako dan DPRD Padang
"Petugas kemudian menggali informasi dari barcode baju tersebut dan mendapat informasi siapa yang membeli baju bayi itu," jelasnya.
Chairul menyatakan bayi tersebut dibuang karena merupakan hasil hubungan di luar nikah. Kedua pasangan tersebut tidak ingin kedua orang tuanya mengetahui apa yang mereka kerjakan selama ini.
"Bayi itu hasil hubungan di luar nikah. Lantaran tidak ingin diketahui oleh orang tua masing-masing dan malu memiliki anak di luar nikah. Itu yang membuat sang ayah tega menelantarkan anaknya sendiri," jelasnya.
Terhadap sang ayah berinisial A yang masih di bawah umur tersebut dipersangkakan melanggar pasal 77 Jo 76 b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUH Pidana Jo UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 5 Tahun penjara.
“Sedang pelaku L dipersangkakan melanggar Pasal 77 Jo 76 b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUH Pidana Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” tambahnya.
Kasus berawal dari ditemukannya bayi malang di pinggir jalan yang terbungkus kardus mi instan di kawasan Penurunan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecacatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi. [*/abe]