Padang, Padangkita.com - Seorang remaja inisial RP alias Emon, 19 tahun, terpaksa berurusan dengan Tim Klewang Polresta Padang atas dugaan tindak pidana pencurian handphone.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengungkapkan pelaku merupakan warga Belimbing, Kuranji diringkus pada Jumat (7/4/2023) dini hari.
"Tersangka kita tangkap karena melakukan pencurian dengan cara melarikan hanphone milik orang lain saat transaksi." terang Kasat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, modus aksi pelaku dengan cara mencari mangsa di Marketplace Facebook.
“Awalnya pelaku melihat penjual handphone di Marketplace Facebook. Lalu kemudian mengajak korban untuk bertemu dengan alasan ingin membeli secara COD. Saat pelaku itu mengajak korban bertemu di Jalan Pepaya Raya, Pasar Belimbing Kecamatan Kuranji,” sambung Kompol Dedy.
Saat bertemu dengan korban, pelaku lalu berpura-pura memeriksa kondisi dan kelengkapan handphone yang akan dijual tersebut.
“Saat korban lengah, pelaku langsung melarikan HP korban tersebut. Korban sudah berusaha mengejar dan mencari pelaku, namun tidak berhasil,” terangnya.
Diketahui, ternyata modus ini telah dua kali dijalankan oleh pelaku, yakni pada Jumat (24/3/2023) sekira pukul 17.30 WIB dan Minggu (26/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasilnya, identitas pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti dua HP hasil kejahatan tersebut yakni Samsung Galaxy A33 5G dan Redmi 10A.
Baca Juga : Baru Sebulan Bebas, Seorang Pria Kembali Diringkus Tim Klewang Polresta Padang
"Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." pungkas Kasat. [*/hdp]