Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: emerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menjadwalkan operasional Mal Pelayanan Publik (MPP)
Bukittinggi, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menjadwalkan operasional Mal Pelayanan Publik (MPP), bersamaan dengan waktu dibukanya seluruh objek wisata selepas habis masa penutupan sementara, yakni 4 Januari 2021.
"MPP Kota Bukittinggi telah diresmikan pada Rabu (30/12/2020) lalu oleh wali kota. Besok (Senin) mulai dioperasionalkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja (PMPTSPPTK) Bukittinggi, Isra Yonza, Minggu (3/1/2021).
Dia menjelaskan Pemko menginisiasi pembangunan MPP untuk memudahkan masyarakat mendapat pelayanan. Terpusat di mal ini, masyarakat nantinya dapat mengurus segala macam pelayanan publik.
"Ratusan layanan perizinan dapat diurus di MPP ini. Misalnya, Dinas PMPTSPPTK yang melayani 79 item perizinan juga ada di sini. Termasuk instansi vertikal yang melayani pengurusan SIM, Paspor, Pajak, IMB, Adminduk, perbankan dan lainnya," jelas Isra.
MPP sendiri dibangun Pemko Bukittinggi secara multiyears. Tahap I dimulai tahun 2019 dengan nilai pembiayaan Rp12.297.330.000 untuk pekerjaan kerangka gedung. Dilanjutkan pekerjaan tahap II pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp9.781.381.000 untuk pekerjaan menyiapkan lantai I dan sebagian lantai II.
"Pekerjaan masih berlanjut di tahun 2021 ini. Merupakan pekerjaan tahap III dengan anggaran Rp5,4 miliar bersumber dari APBD Kota Bukittinggi untuk finishing, penyempurnaan lantai II dan lainnya," terangnya.
Sementara Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyebutkan, pembangunan MPP bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, murah dan nyaman. Karena semua pelayanan dari instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah serta BUMN/BUMD akan ditempatkan di mal tersebut dengan sarana prasarana yang representatif.
"Ini bukan hanya sekadar pembangunan gedung. Tapi lebih kepada memanjakan masyarakat yang butuh pelayanan perizinan dan administrasi. Ini juga merupakan program pemerintah pusat yang kita laksanakan di daerah,” kata Ramlan.
“Dari 79 pelayanan yang ada dari Dinas PMPTSPPTK, dua di antaranya ada biaya administrasi, yakni pemakaian alat berat milik pemda dan juga pengurusan IMB. Sementara untuk 77 layanan lainnya gratis," ulasnya.
MPP Bukittinggi lanjutnya, bakal diisi 19 instansi vertikal dan tiga OPD di lingkungan pemerintah daerah. Belasan instansi vertikal itu yakni, Kejaksaan, Polres, Kantor Imigrasi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Jasa Raharja, Taspen, Samsat, PLN, dan Pertanahan.
Baca Juga: Di Bukittinggi Kedapatan Tak Pakai Masker Langsung Diamankan dan Rapid Test
Kemudian, PDAM Tirta Jam Gadang, Baznas, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementrian Agama, Bank Mandiri, BNI, BPR Jam Gadang, BRI dan Bank Nagari. Tiga SKPD yakni, Dukcapil, PMPTSPPTK, dan badan keuangan. [pkt]