Parit Malintang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan seorang pria yang diduga melakukan judi jenis toto gelap (togel) di sebuah warung di Desa Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Senin (13/6/2022) malam.
"Pelaku berinisial R, 50 tahun, warga Korong Kasai, Desa Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (14/6/2022).
Dia menuturkan, pria paruh baya tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi togel di tempat kejadian perkara.
Dari informasi masyarakat itu, Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan R tengah berada di sebuah warung sedang beraktivitas judi togel.
"Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan angka (nomor) permainan judi togel dan uang tunai sejumlah Rp514.000 yang diduga penjualan togel tersebut," terangnya.
Selain mengamankan kertas rekapan togel dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone dengan merek Oppo dan Nokia, serta satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku R.
Baca Juga: Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh pada 13 – 26 Juni 2022, Ini Pelanggaran yang Disasar
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Satake. [fru]