Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Mahyeldi tunjuk Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa sebagai Plt Wali Kota Padang.
Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menunjuk Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Padang.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tanggal 26 Februari 2021 Nomor: 120/118/PEM-2021 tentang Penugasan Wakil Wali Kota Padang selaku Plt Wali Kota Padang.
SK Gubernur ini merujuk Pasal 78 ayat 1 huruf c UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejalan dengan telah dilantiknya Mahyeldi (sebelumnya Wali Kota Padang) sebagai Gubernur Sumbar pada 25 Februari 2021, maka Mahyeldi diberhentikan sebagai Wali Kota.
Kemudian, Pasal 78 ayat 2 huruf g, menyebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
"Dalam hal pengisian jabatan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 2 belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Wali Kota sampai diangkatnya penjabat Bupati/Wali Kota," demikian bunyi SK tersebut.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Padang sampai dengan dilantiknya Wali Kota Padang definitif, agar saudara melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Wali Kota Padang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mahyeldi dalam SK itu.
Baca juga: Ingatkan Soal Sanksi Perda AKB, Hendri Septa Minta Masyarakat Kota Padang Patuhi Protokol Kesehatan
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. [pkt]