Mahyeldi Tunjuk Hendri Septa Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Padang

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Mahyeldi tunjuk Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa sebagai Plt Wali Kota Padang.

Mahyeldi, mantan Wali Kota Padang yang jadi Gubernur Sumbar. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Mahyeldi tunjuk Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa sebagai Plt Wali Kota Padang.

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menunjuk Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Padang.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tanggal 26 Februari 2021 Nomor: 120/118/PEM-2021 tentang Penugasan Wakil Wali Kota Padang selaku Plt Wali Kota Padang.

SK Gubernur ini merujuk Pasal 78 ayat 1 huruf c UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejalan dengan telah dilantiknya Mahyeldi (sebelumnya Wali Kota Padang) sebagai Gubernur Sumbar pada 25 Februari 2021, maka Mahyeldi diberhentikan sebagai Wali Kota.

Kemudian, Pasal 78 ayat 2 huruf g, menyebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

"Dalam hal pengisian jabatan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 2 belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Wali Kota sampai diangkatnya penjabat Bupati/Wali Kota," demikian bunyi SK tersebut.

“Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Padang sampai dengan dilantiknya Wali Kota Padang definitif, agar saudara melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Wali Kota Padang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mahyeldi dalam SK itu.

Baca juga: Ingatkan Soal Sanksi Perda AKB, Hendri Septa Minta Masyarakat Kota Padang Patuhi Protokol Kesehatan

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako