Jakarta, Padangkita.com – Peradilan di Indonesia masih kekurangan hakim. Dibutuhkan ribuan hakim untuk menutupi kekurangan tersebut.
Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin menyampaikan, berdasarkan data yang dimiliki saat ini, jumlah kekurangan hakim pada tiga lingkungan peradilan sesuai perhitungan beban kerja pada satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia mencapau 4.224 orang.
Jumlah ini meliputi kekurangan pada Peradilan Umum sebanyak 2.762, peradilan agama sebanyak 1.347, dan Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 115 orang.
Menurut Analis Perkara Peradilan (APP) hasil rekrutmen 2021 yang diproyeksikan untuk menjadi hakim, jumlahnya hanya 1.531 orang. Artinya jumlah tersebut tidak akan cukup untuk menutupi kekurangan yang ada saat ini.
"Proses penyusunan Perpres Pengadaan Hakim harus segera diselesaikan dan bisa secepatnya ditandatangani oleh Presiden, sehingga bisa melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan hakim yang setiap tahun jumlahnya terus bertambah akibat adanya yang pensiun atau meninggal dunia," ungkap M. Syarifuddin, dikutip Jumat (13/10/2023).
M. Syarifuddin mengatakan para APP dari pengadaan tahun 2021 tersebut, selanjutnya akan diseleksi untuk menjadi calon hakim. Bagi yang lulus akan mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan calon hakim.
Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Nikmati Kuliner Kota Padang
“Setelah lulus pendidikan dan pelatihan mereka akan ditempatkan berdasarkan peminatan dan penetapan jumlah kuota yang ditentukan oleh Mahkamah Agung sesuai kebutuhan masing-masing lingkungan peradilan. Sedangkan bagi yang tidak lulus seleksi akan tetap menjadi Analis Perkara Peradilan,” terangnya. [*/pkt]
Baca berita Nasional terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.