Jakarta, Padangkita.com - Secara hukum, Tiongkok tidak memiliki hak untuk mengklaim Perairan Laut Natuna sebagai wilayah teritori mereka. Maka itu, pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan negara.
Hal di atas disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai rapat koordinasi bersama para menteri dan kepala lembaga terkait membahas tentang permasalahan di Perairan Natuna.
“Kalau secara hukum, Tiongkok tidak punya hak karena Indonesia tidak punya konflik perairan dengan itu (Natuna),” kata Menko Polhukam kepada para wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (3/1/2020).
Dirinya mengungkapkan kalau sebelumnya Tiongkok juga pernah memiliki konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan yang telah diakui oleh Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal Tahun 2016.
“Keputusannya Tiongkok tidak punya hak atas itu semua dan itu semua konfliknya bukan dengan Indonesia, (tetapi) dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 ditetapkan bahwa secara hukum internasional, Perairan Laut Natuna merupakan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
“Itu ditetapkan oleh UNCLOS, itu satu unit PBB yang menetapkan perbatasan tentang wilayah air antarnegara, sudah diputuskan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait telah melakukan rapat koordinasi membahas tentang permasalahan di Perairan Natuna. Dalam rapat tersebut, Dirinya mengatakan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah memanggil pihak China dan akan terus melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan.
“Saya kira itu, yang penting kita punya kedaulatan yang harus kita jaga,” tandasnya. (*/pk-04)