Mahasiswa Semester Akhir Bisa Bayar UKT Separuh Harga

UKT Mahasiwa: Nadiem Makarim

Ils. Mahasiwa. [Foto: Ist}

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan aturan resmi mengenai keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Permendikbud nomor 25/2020.

Dalam aturan tersebut, Nadiem memberi keringanan UKT dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan jumlah satuan kredit semester (SKS) mahasiswa PTN di tengah pandemi.

"Kami akan mengeluarkan permendikbud yang memberikan keringanan UKT di bawah ruang lingkup kita," ujar Nadiem, melalui konferensi video, Jumat (19/6/2020).

Nadiem menyatakan, mahasiswa semester akhir akan mendapat keringanan dengan membayar UKT separuh harga.

Mahasiswa semester tersebut, kata Nadiem, adalah mereka yang berada pada semester 9 bagi program S1 dan D4, semester 7 bagi program D3. Berlaku hanya untuk mahasiwa semester akhir yang mengambil di bawah 6 SKS.

"Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS," katanya.

Nadiem menegaskan, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.

Baca juga: Terus Rampingkan BUMN, Erick Thohir Akan Gabungkan Angkasa Pura I dan II

Selain itu, berdasarkan Permendikbud tersebut, sedikitnya ada lima keringanan yang diberikan Nadiem kepada mahasiswa terdampak virus Corona atau Covid-19.

Pertama, keringanan berupa cicilan UKT tanpa bunga. Nadiem menyebut, mahasiswa terdampak Covid-19 dapat mengajukan cicilan UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa tersebut.

Kedua, penundaan pembayaran UKT. Menurut Mendikbud, mahasiswa dapat mengajukan penundaan pembayaran UKT dengan tenggat yang disesuaikan dengan kemampuannya.

Ketiga, penurunan UKT. Mahasiswa yang terdampak Covid-19, kata Nadiem, tetap membayar UKT namun dapat mengajukan keringanan penurunan jumlah UKT.

“Jumlah UKT baru dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” ujar Mendikbud.

Keempat, beasiswa. Nadiem menyebut, selain keringanan UKT, Kemendikbud juga membantu mahasiswa terdampak Covid-19 dengan bentuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.

Selanjutnya, menurut Nadiem, mahasiswa terdampak Covid-19 juga dapat mengajukan keringanan bantuan infrastruktur berupa bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa.

Nadiem menegaskan, kebijakan akan diserahkan kepada PTN yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

"Masing-masing universitas diberi kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," ujarnya. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar
Semen Padang Realisasikan Dana TJSL Rp9,17 Miliar Selama Semester I Tahun 2022
Semen Padang Realisasikan Dana TJSL Rp9,17 Miliar Selama Semester I Tahun 2022
Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
7.208 Mahasiswa Baru Unand Ikuti PKKMB 2022
7.208 Mahasiswa Baru Unand Ikuti PKKMB 2022