Literasi Media Sosial Antisipasi Penyebaran Hoax

Literasi Media Sosial

Ilustrasi (Foto: Pexels)

Jakarta, Padangkita.com - Keberadaan media sosial di era keterbukaan informasi seperti saat ini justru menjadi sebuah 'bumerang' bagi Indonesia. Untuk itu, pemanfaatan media sosial bagi penggunanya pun perlu diperhatikan semua pihak, termasuk pemerintah.

Penyebaran informasi palsu atau ‘hoax’ di media sosial kian menjamur dan menimbulkan keresahan. Ini akibat kurangnya pengetahuan pengguna dalam menjaring informasi yang diterima melalui media sosial tersebut.

Melihat kondisi ini, proses literasi media sosial dirasa perlu dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelajar dan mahasiswa maupun masyarakat umum.

Melalui literasi tersebut, diharapkan media sosial yang dipakai jauh lebih sehat dengan konten positif yang membawa manfaat bukan saja bagi kita sendiri, tetapi juga bagi komunitas dan lebih dari itu bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Pelaku Kegiatan Kepramukaan Harus Paham Pedoman Manajemen Risiko

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan telah melakukan upaya literasi media kepada kalangan pelajar dan mahasiswa melalui perguruan tinggi.

"Sejauh ini pemerintah dalam hal ini Kominfo sudah bekerja sama dengan lebih dari 100 perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk melakukan literasi media sosial di kalangan pelajar dan mahasiswa," kata Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, dikutip dari infopublik.com.

Pemerintah juga telah bekerja sama melalui kelompok agama untuk menyelenggarakan literasi media sosial kepada pemuda-pemudi di masing-masing kelompok agama.

Selain itu setiap hari Kominfo selalu melakukan review terhadap pemberitaan yang ada di media sosial. Kominfo melakukan tracking terhadap berita palsu maupun berita bohong. Setelahnya mereka akan melakukan analisa dan klarifikasi berita apakah berita tersebut benar atau tidak.

"Klarifikasi juga biasanya akan dilakukan oleh media mainstream seperti Republika dan RRI yang juga memiliki program khusus," jelas dia.

Kominfo juga saat ini sedang mengkaji mengenai UU Media Sosial yang dimiliki oleh Jerman dan Australia. Kedua negara ini akan memberikan sanksi kepada media sosial yang memuat berita terkait ujaran kebencian, berita palsu dan terkait radikalisme.

"Saat ini kami sedang mempelajari aturan tersebut untuk dapat diterapkan di Indonesia," jelas dia. (*/PKT-29).


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Muncul lagi Modus Penipuan Pakai Nama Gubernur Mahyeldi, Kali Ini Berkedok Donasi
Muncul lagi Modus Penipuan Pakai Nama Gubernur Mahyeldi, Kali Ini Berkedok Donasi
Kemendikbudristek mesti Lebih Dipercaya Jadi ‘Leading Sector’ Pengelolaan Anggaran Literasi
Kemendikbudristek mesti Lebih Dipercaya Jadi ‘Leading Sector’ Pengelolaan Anggaran Literasi
Komisi X DPR RI: Kabupaten Serang Bisa Jadi Percontohan Indeks Pembangunan Literasi
Komisi X DPR RI: Kabupaten Serang Bisa Jadi Percontohan Indeks Pembangunan Literasi
Polres Pasbar Salurkan Ratusan Buku dan Al-Quran ke Pelosok Daerah
Polres Pasbar Salurkan Ratusan Buku dan Al-Quran ke Pelosok Daerah
Minat Baca Warga Rendah, Dispusip Padang Lakukan Survey TGM
Minat Baca Warga Rendah, Dispusip Padang Lakukan Survey TGM