Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno ikut mendukung penolakan buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, hal itu disampaikan melalui sepucuk surat ke DPR RI.
Padang, Padangkita.com - Sebuah surat berkop Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh se-Sumbar tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja, viral di media sosial.
Surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tersebut bertanggal 8 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Dalam surat itu, Irwan menyatakan dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh serikat pekerja atau serikat buruh di Sumbar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja atau serikat buruh yang menyatakan menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja dimaksud.
Saat dikonfirmasi Padangkita.com, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Hefdi membenarkan surat tersebut.
Kata dia, di dalam surat tersebut, sudah dijelaskan, Pemprov Sumbar hanya menyampaikan aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh ke DPR RI.
Baca juga: Bupati dan Ketua DPRD Limapuluh Kota Ikut Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Dia pun membantah itu adalah sikap pemerintah daerah. "Memang betul surat itu, dan pemda hanya menyampaikan aspirasi serikat pekerja ke DPR RI. Bukan sikap Pemda Sumbar," jelasnya. [pkt]