Padang, Padangkita.com - Tiga daerah di Sumatra Barat (Sumbar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 12-20 Juli. Tiga daerah tersebut yaitu Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
Selama PPKM Darurat, pintu masuk ke tiga daerah tersebut disekat. Hal tersebut untuk meminimalisir mobilitas masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Padangkita.com, ada 20 titik lokasi penyekatan yang dibangun di pintu masuk tiga kota tersebut.
Rinciannya, 6 titik penyekatan dibangun di pintu masuk Kota Padang, 3 titik di pintu masuk Kota Padang Panjang, dan 11 titik penyekatan di pintu masuk Kota Bukittinggi.
Berikut penjelasannya.
Kota Padang
Aturan penyekatan di pintu masuk Kota Padang tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Padang gtentang PPKM Darurat pada 12 Juli lalu.
Dalam SE itu, Wali Kota Padang Hendri Septa menyebutkan penyekatan dilakukan di perbatasan Padang dan Solok, perbatasan Padang dan Pesisir Selatan, perbatasan Padang dan Pariaman (By Pass), perbatasan Padang dan Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.
Penyekatan dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang pada pintu masuk ke Kota Padang. Masyarat yang diperkenankan masuk harus memiliki persyaratan.
Persyaratan tersebut yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal satu kali vaksin pertama dan hasil PCR H-2/rapid tes antigen H-1. Aturan ini dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Kota Padang Panjang
Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo mengatakan, penyekatan dilakukan di tiga titik yaitu Rest Area Silaiang Bawah, Simpang Kacang Kayu Sigando, dan Simpang Baik Air Bukit Surungan.
Polres bersama dinas terkait akan merekayasa lalu lintas bagi masyarakat yang masuk dan melintasi Kota Padang Panjang.
“Masyarakat dari Kota Padang menuju Kota Bukittinggi tidak diperiksa, bisa melanjutkan perjalanan melalui ruas jalan Simpang Padang Silaing Atas-MTSN Ganting, begitu juga sebaliknya,” ujarnya dalam rilis yang disiarkan Diskominfo Padang Panjang.
Masyarakat dari Solok dan Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Padang atau Kota Bukittinggi juga tidak diperiksa, dan dapat melanjutkan perjalanan melalui Fly Over Bukit Surungan.
Selanjutnya, masyarakat dari Solok dan Tanah Datar yang mau masuk ke Padang Panjang, harus mengikuti pemeriksaan di Posko Kacang Kayu. Begitupun masyarakat dari Padang dan Bukittinggi yang mau masuk Padang Panjang, juga harus melalui diperiksa di Pos Terminal Bukit Surungan.
“Bagi masyarakat yang masuk ke Kota Padang Panjang dan melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan, harus menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas Satgas Covid-19 berupa kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan bukti Rapid Antigen (H-1),” sampai Ari.
Kota Bukittinggi
Wakil Kepala Polres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra merincikan 11 titik lokasi penyekatan tersebut yaitu Simpang Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, dan Simpang Istana Mie.
Kemudian, Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan Simpang Jembatan Ngarai Sianok. “Simpang itu semuanya kita lakukan penyekatan,” ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (13/7/2021).
Setiap harinya, penyekatan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB, lalu 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Namun, waktu tersebut bersifat situasional atau dapat berubah tergantung situasi dan kondisi di lapangan.
Di lokasi penyekatan, pihaknya mendirikan pos penjagaan dan memasang barrier. Petugas di pos penyekatan tersebut akan melakukan pembatasan akses masuk kota bagi masyarakat luar Kota Bukittinggi dan masyarakat yang tidak ada kepentingan.
Baca Juga: Panduan Lengkap MUI Sumbar soal Pelaksanaan Salat Iduladha di Daerah PPKM
“Kecuali bagi sektor esensial dan kritikal sesuai yang diatur dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021,” ujar Sukur. [fru]