Jakarta, Padangkita.com - Isu Metaverse belakangan ini sedang ramai diperbincangkan. Selain gencar di adopsi dan promosikan perusahaan induk Facebook, Meta. Lalu, yang lebih ramai lagi lantaran Pemerintah Arab Saudi juga ingin membuat Kabah Masjidil Haram versi virtualnya.
Lantas rencana tersebut, memunculkan perdebatan apakah ibadah haji virtual lewat teknologi Metaverse ini diperbolehkan atau sah secara syariat?
Diketahui, Metaverse adalah bagian internet dari realitas virtual yang dibuat semirip mungkin dengan dunia nyata. Artinya, Metaverse bisa dibilang sebagai dunia kedua yang sedang dibangun, namun sifatnya tetaplah maya, tidak nyata seperti kehidupan ini.
Pengguna yang ingin memasuki Metaverse perlu menggunakan kacamata Virtual Reality (VR), wujud fisiknya pun bakal diilustrasikan menjadi sebuah avatar.
Soal Haji Metaverse, ada pendapat sejumlah ulama. CEO dan Founder Santri Motivator School Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, haji dan umrah tidak bisa dilaksanakan dalam hati, apalagi dalam angan-angan, atau secara virtual.
"Ataupun dilaksanakan dengan cara mengelilingi gambar Kabah atau replika Kabah," ujar Ustadz Asroni, dilansir dari okezone, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga : Baru Dibuka Kuota Haji Indonesia Dipotong Setengah, Siapa Boleh Berangkat?
Menurut dia, ibadah mahdhah (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Sama seperti halnya salat lima waktu, tidak sah jika dilakukan secara virtual di metaverse. [*/isr]