Lebih Berupa Kebijakan dan Payung Hukum, Ini Rekomendasi Hasil Kongres Bahasa Indonesia XII

Lebih Berupa Kebijakan dan Payung Hukum, Ini Rekomendasi Hasil Kongres Bahasa Indonesia XII

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Prof. E. Aminudin Aziz saat memberikan keterangan pada acara Taklimat Media KBI XII di Jakarta, Sabtu (28/10/2023). [Foto: Dok. InfoPublik]

Jakarta, Padangkita.com - Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII telah resmi ditutup pada Jumat (27/10/2023) malam, menyusul diserahkannya rekomendari hasil kongres yang yang dibuat oleh tim perumus berdasarkan hasil pengamatan dari masing-masing paparan, diskusi  di masing- masing subtema.

“Ini kemudian diramu begitu, dan apa-apa saja isu yang dianggap penting sesuai dengan subtema yang dibahas pada kongres kali ini. Tim perumus kemudian membicarakannya didalam tim beberapa kali, dalam arti setelah ada pengamatan dari ruang kemudian itu dicatat, didiskusikan, akhirnya muncullah rumusan-rumusan hasil rekomendasi,” ungkap Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Prof. E. Aminudin Aziz pada acara Taklimat Media KBI XII di Jakarta, sebagaimana dilansir InfoPublik, Sabtu (28/10/2023).

Ia menyebutkan, karena ada tiga subtema dari kongres, maka rumusan pun diarahkan untuk menyisir ketiga tema tersebut. Tema pertama adalah Revitalisasi Bahasa Daerah. Tema yang kedua Literasi Kebahasaan dan Kesastraan, dan tema yang ketiga terkait dengan Internasionalisasi Bahasa Indonesia.

“Apa yang menurut saya perlu menjadi catatan adalah hasil rekomendasi kongres kali ini relatif berbeda dalam hal rumusan dibandingkan dengan rekomendasi kongres-kongres sebelumnya,” kata dia.

Rekomendasi kongres-kongres sebelumnya, lebih bersifat perincian program yang harus dikerjakan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan. Sementara, kongres kali ini rumusan hasil rekomendasinya lebih berupa kebijakan, dan apa yang harus menjadi payung dari kebijakan itu.

KBI XII merekomendasikan ditetapkannya payung hukum yang telah tegas dan mengikat untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing, serta literasi di Indonesia sebagai salah satu program prioritas nasional untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Program prioritas nasional ini harus termaktub dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pusat dan daerah untuk memperoleh dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan dana nonpemerintah.

Berikut butir-butir rekomendadi Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII:

1. Tentang Bahasa dan sastra Indonesia, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan dan pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia yang menjadi dasar bagi pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan perubahan zaman, baik di tingkat nasional maupun internasional, dan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan internasionalisasi bahasa dan sastra Indonesia secara menyeluruh dan terintegrasi dengan misi diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang melibatkan semua pemangku kepentingan diplomasi Indonesia, baik kementerian, lembaga pemerintah/swasta, maupun perorangan.

2. Tentang bahasa dan sastra daerah, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya undang-undang bahasa daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah nelalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, dan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pewarisan dan pelestarian Bahasa dan sastra daerah secara menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan menguatkan kemitraan komunitas dan pegiat pelindungan Bahasa dan sastra daerah supaya berkembang lebih sehat dan berdaya guna untuk menghasilkan karya yang bernilai tinggi.

3. Tentang bahasa dan sastra asing, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan pembelajaran Bahasa dan sastra asing melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informasl secara professional untuk menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, memperluas pergaulan internasional, serta meningkatkan daya saing bangsa.

4. Tentang literasi, KBI XII merekomendasikan ditetapkan rencana induk dan peta jalan terpadu gerakan literasi yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman dan keilmuan literasi melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kecakapan literasi seluruh lapisan masyarakat, dan ditetapkannya model pengukuran indeks literasi masyarakat, baik pada jalur formal, nonformal, maupun informal.

Baca juga: Puan Dorong Pemerintah Perjuangkan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Internasional

“Nanti hasil kongres ini setelah saya terima tadi malam akan saya serahkan kepada Menteri, dan nanti pada saat yang tepat itu rumusannya akan diserahkan kepada Presiden. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, hasil ini bisa diserahkan kepada Presiden untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk  kebijakan ke depan. Karena, walaupun masa kerja Presiden tinggal satu tahun lagi, ini tidak berarti Presiden tidak bisa membuat kebijakan, karena keberlakuan rekomendasi ini sejak sekarang, sejak disampaikan oleh tim perumus atas nama kongres,” ungkapnya. [*/pkt]

Baca berita Nasional terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Puan Dorong Pemerintah Perjuangkan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Internasional
Puan Dorong Pemerintah Perjuangkan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Internasional
Populer karena Anita Cepu, Cepu dan Kibus Apa Artinya?
Populer karena Anita Cepu, Cepu dan Kibus Apa Artinya?
Datak   
Datak  
Ganyi
Ganyi
Garok
Garok
Kaleper
Kaleper