Padang, Padangkita.com - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Padang - Sicincin di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman digelar hari ini, Kamis (14/4/2022) di Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp27 miliar ini juga mendapat pengawalan serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Dalam kasus ini total ada 13 tersangka. Mereka terdiri dari 2 orang perangkat nagari, 4 orang dari Badan Pertanahan Nasional, Pemda Kabupaten Padang Pariaman dan P2T (Pelaksana Pengadaan Tanah) serta 7 orang masyarakat penerima ganti rugi tanah lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman.
LBH Padang akan mengawal dan memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri. Pengawalan akan kasus ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat penerima ganti rugi tanah.
Berdasarkan monitoring dan pengumpulan data yang dilakukan LBH di lapangan, masyarakat penerima ganti kerugian diduga kuat korban pelanggaran HAM saat pengadaan tanah untuk pembangunan Ibukota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman di tahun 2009.
Saat itu, pihak LBH Padang adalah pendamping masyarakat Parit Malintang yang dipaksa untuk menyerahkan sebanyak 100 HA lahan pertaniannya yang berstatus ulayat kaum dan ulayat suku. Saat itu, pemerintah hanya membayarkan uang ganti rugi tanaman tanpa ganti rugi tanah yang diberikan dengan paksaan dan melanggar HAM. Bahkan hingga saat ini terdapat beberapa warga yang tidak mau menerima ganti rugi tanaman yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Tahun 2017, masuklah proyek jalan tol untuk membuat rest area menjadi petaka bagi masyarakat yang sebelum menjadi korban pelanggaran HAM. Ganti rugi tanah proyek tol dianggap sebagai pemulihan hak masyarakat atas tanahnya malah mengkriminalkan dan masyarakat dituduh korupsi. Sebagian tanah itu kemudian dijadikan Taman Keanekaragaman Hayati yang sempat menerima aliran dana dari Pemerintah Pusat.
"Sikap berubah-ubah dari pemerintah daerah turut mendorong masyarakat masuk kedalam jurang tuduhan keji sebagai koruptor,"
ujar Adrizal selaku penanggung jawab isu Fair Trial dan Korupsi LBH Padang dalam siaran persnya diterima Padangkita.com, sore ini.
Lanjut dia, namun berdasarkan fakta lapangan yang didapatkan LBH ternyata masyarakat tetap mengelola dan menguasai tanah tersebut hingga ganti rugi tol dibayarkan. Fakta bahwa pemberian ganti rugi dilakukan oleh Pemerintah beserta jajarannya bahkan ada dari instansi kepolisian dan instansi kejaksaan pula. Namun layaknya dagelan kemudian masyarakat yang jadi korban pelanggaran HAM malah menjadi pesakitan di bui. LBH Padang sangat kecewa ketika beberapa masyarakat korban pelanggaran HAM dituduh korupsi.
Beberapa fakta yang ditemukan di lapangan, LBH setuju dalam kasus ini ada dugaan korupsi namun bukanlah dilakukan oleh masyarakat penerima ganti rugi tanah. Ada 1 masyarakat yang berkolaborasi dengan instansi pemerintahan sehingga merugikan keuangan negara. Namun masyarakat yang menerima ganti rugi tanah lainnya hanya terseret dan diduga menjadi korban kriminalisasi atas kasus ini.
Baca Juga: Duduk Perkara dan Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin
"Kami meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi bersikap hati-hati, membuka pikirannya dan menelaah secara cermat fakta-fakta lapangan dengan arif dan bijaksana untuk memberikan keadilan bagi masyarakat penerima ganti rugi jalan tol," ingat Adrizal. [*/isr]