
Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari (Foto: J Sastra)
Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno diduga berupaya tidak mematuhi putusan pengadilan mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga non Clear and Clean (non CnC).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada 20 Oktober 2017 silam memerintahkan Gubernur Sumbar mencabut 26 IUP non CnC paling lama lima hari kerja sejak putusan dibacakan, namun kemudian pemerintah Gubernur Sumbar hanya mencabut 21 IUP, sementara 5 IUP lagi tidak dicabut dengan dalih telah CnC.
Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari menyatakan pemerintah provinsi membangun logika bahwa pengadilan hanya memerintahkan untuk mencabut 21 IUP non CNC, sementara 5 IUP lainnya tidak bisa dicabut karena telah CnC.
"Jika dilacak pernyataan-pernyataan pihak Gubernur pasca putusan, ada upaya untuk tidak mematuhi putusan atau berprilaku seolah-olah gagal paham atas putusan," katanya dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Senin (20/11/2017).
Menurut Era, dalam rilis gubernur beberapa waktu lalu dan pernyataan di sejumlah media, gubernur membangun logika bahwa pengadilan hanya memerintahkan untuk mencabut 21 IUP non CnC sementara 5 IUP lainnya tidak bisa dicabut, karena telah CnC.
Ada pun 5 IUP yang dinyatakan oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat telah CnC tersebut adalah PT Wira Patriot Sakti, PT Dharma Power Bersama, PT Miranti Mas Pratama , PT Triple Eight Energy, dan PT. Thomas Jaya Trecmplant.
Era menjelaskan pada 10 November 2017, Dirjen ESDM mengeluarkan surat pengumuman 32 daftar izin-izin tambang yang CnC di seluruh Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 2437.Pm/04/DJB/2017 tentang Penetapan IUP Clear and Clear.
"Dari 32 izin CnC yang dikeluarkan dalam pengumuman ke-27 hasil rekonsiliasi IUP atau hasil evaluasi daerah, namun tidak satu pun IUP CnC yang diterbitkan tersebut berada di Sumatera Barat. Artinya tidaklah benar PT Dharma Power Bersama, PT Miranti Mas Pratama, PT Triple Eight Energy dan PT. Thomas Jaya Trecmplant berstatus CnC sebagaimana alasan Gubernur untuk tidak melaksanakan putusan," tegasnya.
Dirinya menambahkan, kalaupun menuruti logika Gubernur bahwa 5 izin tidak dapat dicabut karena berstatus CnC, jika dihubungkan dengan pengumuman ESDM tersebut maka patut diduga Gubernur telah melakukan pembohongan publik.
LBH Padang berharap Gubernur harus berhenti mencari alasan dan diminta untuk segera melaksanakan putusan pengadilan.
Ketua Pusat Studi Hukum HAM dan Departemen Hukum Tata Negara FH Unair, Herlambang P. Wiratraman menyatakan Gubernur Sumbar harus menunjukkan kewajiban konstitusional dan langkah hukum yang tegas menghormati dan mematuhi lembaga kekuasaan kehakiman yang memerintahkan pencabutan izin usaha tambang.
"Tanpa komitmen politik yang baik dalam berhukumnya pejabat, maka tindakan penguasa yang abaikan putusan PTUN tersebut jelas merusak sendi-sendi negara hukum Indonesia, karena tak hanya sebagai tindakan melawan hukumnya penguasa, tapi turut andil dalam menciptakan krisis ekosistem dan melemahkan keadilan eko-sosial (eco-social justice)," katanya dalam pesan singkat yang dirilis oleh LBH Padang.