Berita Padang, berita Sumbar terbaru dan berita Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Padang: Saat ini LBH Padang dan tim masih membicarakan apakah akan dilayangkan surat terbuka atau somasi ke Polresta Padang. Hal itu akan dilakukan jika pihak kepolisian tidak dapat membuktikan tuduhan massa bayaran itu dalam rentang waktu satu minggu ke depan.
Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terus mendesak agar pihak kepolisian membuktikan tuduhan adanya massa bayaran dalam demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.
Diketahui, saat Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Sumbar, polisi mengamankan puluhan mahasiswa dan mereka dituduh dibayar untuk anarkis dalam demo tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir. Menurutnya, para remaja yang diamankan tersebut dibayar Rp50 ribu per orang dan diberi makan oleh oknum, dan mereka dikondisikan untuk membuat ricuh atau chaos.
“Kita akan kejar aktor intelektualnya, karena aksi mereka ini sangat terkoordinir dengan baik,” ujar Imran beberapa waktu lalu kepada awak media saat berada di Kantor DPRD Sumbar.
Karena hal itu, LBH Padang hingga saat ini terus menuntut agar polisi mengusut tuntas dan membuktikan tuduhan adanya massa bayaran tersebut.
Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi terbuka dari Polresta Padang terkait tuduhan tersebut.
"Kita masih menunggu itu (klarifikasi) dari kepolisian untuk membersihkan nama gerakan masyarakat sipil di Sumbar yang secara tidak langsung dicemari oleh statement tersebut" ujarnya kepada Padangkita.com via telepon, Jumat (16/10/2020).
Menurut Wendra, statement yang telah dikeluarkan oleh pihak polisi terkait para remaja yang dibayar oleh oknum agar rusuh saat demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Padang telah mencoreng nama baik pergerakan masyarakat sipil di Sumbar.
Jika memang benar dugaan polisi itu, kata Wendra, tentu polisi harus bisa membuktikannya kepada publik. Namun, hingga saat ini masih belum ada klarifikasi atau pembuktian dari polisi soal itu.
"Ini tentu berdampak buruk terhadap hak berdemokrasi bagi kita," ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurut Wendra, jika dalam rentang waktu satu minggu pihak kepolisian tidak bisa membuktikan tuduhan adanya massa bayaran dalam demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, maka LBH akan melayangkan surat terbuka atau somasi ke Polresta Padang.
Baca juga: Polisi Duga Pelajar dan Remaja yang Anarkis Saat Demo Omnibus Law di Padang Dibayar Oknum
"Kita sedang membicarakannya, apakah nanti akan kita kirimkan surat terbuka atau somasi. Ini kita lakukan untuk mendesak agar polisi segera mengungkap siapa dalang dibalik aksi yang katanya dibiayai oknum itu," kata Wendra. [zfk]