Padang, Padangkita.com - Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Metrologi Legal akan memberikan pelayanan tera dan tera ulang secara gratis. Layanan tersebut, kini tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum.
Hal itu sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Pada Pasal 88 retribusi pelayanan tera/tera ulang tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum," ungkap Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Padang, Yeni Rizal dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/1/2024)
Selain itu, kata dia, pada Pasal 187 huruf (b) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28/2009, pembayaran hanya berlaku sampai 5 Januari 2024.
Setelah batas waktu tersebut, pemungutan retribusi tera/ tera ulang tidak dapat dilakukan lagi,
"Mulai tahun 2024, pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) tidak lagi dipungut retribusi atau gratis," kata Yeni.
Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan yang ada saat ini, pedagang tidak perlu ragu lagi melakukan tera/tera ulang untuk UTTP wajib tera/tera ulang.
Pihaknya menyediakan alat secara langsung ataupun tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan pengukuran, penakaran, dan penimbangan, untuk kepentingan umum usaha.
Kemudian, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan.
"Jangan lupa, pastikan alat ukur yang dipakai untuk keperluan yang sudah dijelaskan," ingat Yeni. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News