Pariaman, Padangkita.com – Pemko Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) membuka pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Merek.
Pembukaan pelayanan AHU ini diresmikan oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, Selasa (12/9/2023).
Wali Kota Pariaman Genius Umar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar atas kerja sama yang baik selama ini.
“MPP adalah bentuk kolaborasi pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam berurusan, mulai dari perizinan, Disdukcapil, UPTD air bersih sampai memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah bekerja sama dengan Imigrasi dalam pembuatan paspor,” ungkap Genius Umar.
Kota Pariaman telah memiliki MPP dengan palayanan yang baik. Hingga saat ini, di MPP tersebut sudah ada 25 loket pelayanan yang terdiri dari 10 instansi lingkup Pemko Pariaman, 1 BUMD/BUMN, 12 instansi vertikal dan 2 layanan promosi.
“Semoga dengan hadirnya layanan AHU dan Merek di MPP Kota Pariaman, masyarakat Kota Pariaman tidak perlu lagi melakukan pengurusan ke Kota Padang, karena sebelumnya pengurusan layanan tersebut hanya bisa dilakukan di Kota Padang,” ungkap Genius.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan bahwa pembukaan layanan AHU dan Merek bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Pariaman.
“Layanan AHU ini merupakan layanan yang diberikan terkait dengan administrasi hukum umum yang salah satunya adalah perseroan perorangan. Layanan online ini kita berikan kepada masyarakat dengan persyaratan yang sangat memudahkan. Hal ini kita lakukan sebagai bentuk sinergitas dari Kemenkumham Sumbar kepada Pemko Pariaman sehingga perseroan perorangan di Kota Pariaman nantinya memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha,” ungkapnya.
Adapun yang bisa dilakukan pada layanan AHU adalah perseroan perorangan, pendaftaran notaris, perseroan terbatas, fidusia, perkumpulan, yayasan, kewarganegaraan, pewarganegaraan, legalisasi/apostille, koperasi, PPNS dan badan usaha seperti CV, Firma, persekutuan perdata.
“Selama ini kita mengetahui bahwa untuk memiliki kepastian hukum, pelaku usaha perorangan harus bergabung dengan yang lainnya untuk dijadikan satu perusahaan yang kemudian baru bisa mengurus kepastian hukum. Namun sekarang hal tersebut tidak diperlukan lagi, sehingga melalu layanan AHU, pelaku usaha perorangan bisa mendaftar online dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia berharap, semua pelaku usaha perorangan di Kota Pariaman bisa mendaftarkan segera melalui layanan AHU, dan dengan waktu yang tidak lama dan biaya murah, pelaku usaha tersebut sudah memiliki badan hukum.
Baca juga: MoU Pemko – BSOA Perluas Peluang Kerja Anak Pariaman di Industri Galangan Kapal
Peresmian layanan AHU ditandai dengan pengguntingan pita loket dan sekaligus penandatanganan PKS antara DPMPTSP Naker Kota Pariaman, Disperindagkop dan UKM Kota Pariaman bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar. [*/pkt]
Baca berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.