Larangan Mudik Dimulai Hari Ini, Polri Gelar Operasi Ketupat Serentak

Larangan Mudik: Operasi Ketupat Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono. [Foto: Humas Polri]

Jakarta, Padangkita.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Ketupat 2020 serentak di 34 provinsi mulai hari ini Jumat (24/4/2020).

Pelaksanaan operasi ketupat tersebut bersamaan dengan mulai diberlakukannya pelarangan mudik oleh pemerintah pada hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan bahwa operasi kemanusiaan tersebut akan digelar selama 37 hari, mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Ia menyebut, sebanyak 175 ribu personel gabungan TNI dan Polri diturunkan dalam operasi tersebut. Termasuk juga anggota dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

"Mulai dari Aceh sampai Merauke, Papua," ujarnya.

Argo menjelaskan dalam operasi ketupat ini, Polri menyediakan 58 titik pos penjagaan dan penyekatan larangan mudik.

Diantaranya, DKI Jakarta ada 18 titik, Banten 6 titik, Jawa Barat 17 titik, Jawa Tengah 5 titik, Yogyakarta 3 titik dan di Jawa Timur ada 9 titik.

Baca juga: Soal Mudik-Pulang Kampung, Ini Bedanya Menurut BNPB dan KBBI

Argo menegaskan, operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.

"Tujuan operasi ketupat ini yang pertama adalah melarang masyarakat untuk mudik, guna mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Selain itu, operasi digelar untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Puasa dan terhindar dari wabah Covid-19.

"Ketiga adalah terwujudnya Kamtibmas yang kondusif saat dan sesudah Lebaran," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, secara teknis akan ada pos pelayanan terpadu yang bersinergi dengan TNI dan instansi terkait lainya.

Menurutnya, petugas akan menertibkan seluruh pengendara yang melintas untuk tidak melakukan mudik, selanjutnya akan menindak pengendara yang nekat.

Meski demikian, Agus menyebut, petugas lapangan akan mengedepankan sikap humanis saat melarang pengendara yang nekat akan disuruh putar balik.

Penertiban dilakukan kepada pengendara kendaraan pribadi, operasi tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut logistik bahan pokok, BBM, alkes dan ekspedisi. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri Perintahkan Tutup Semua Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas
Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri Perintahkan Tutup Semua Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Sesalkan Kasus Suami Bunuh Istri, Puan: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT
Sesalkan Kasus Suami Bunuh Istri, Puan: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT
Bareskrim Bekuk Gembong Besar Narkoba dengan BB 10,2 Ton Sabu, DPR Sampaikan Apresiasi
Bareskrim Bekuk Gembong Besar Narkoba dengan BB 10,2 Ton Sabu, DPR Sampaikan Apresiasi
DPR Sorot Sanksi ‘Ringan’ bagi Polisi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
DPR Sorot Sanksi ‘Ringan’ bagi Polisi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Hinca Tagih Polri soal Program 1 Desa 1 Bhabinkamtibmas, dari Tangkap Jadi Cegah
Hinca Tagih Polri soal Program 1 Desa 1 Bhabinkamtibmas, dari Tangkap Jadi Cegah