Larang Mahasiswa Demo, Kemendikbud Dinilai Bungkam Kemerdekaan Kampus

demo tolak uu cipta kerja, demo tolak omnibus law

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat imbauan kepada mahasiswa agar tidak melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal tersebut dinilai telah membungkam aspirasi mahasiswa.

Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan, surat Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 itu membuktikan bahwa kampus sudah tidak merdeka lagi.

"Akhirnya kampus Merdeka tak ubahnya sekedar jargon kosong, di saat Kemendikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis, sangat kontradiktif," kata Satriwan, dilansir dari Suara.com, jaringan Padangkita.com, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, kampus adalah tempat bagi generasi muda untuk menyalurkan intelektualitasnya untuk rakyat yang sangat merasa dirugikan dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.

"Mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan. Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas," ucapnya.

Baca juga: Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, 5 Gubernur Surati Jokowi

Satriwan juga menyoroti poin nomor 6 surat tersebut yang menginstruksikan para dosen senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Ciptaker.

"Justru kritik itulah yang tengah dilakukan mahasiswa, adapun aksi turun ke jalan merupakan wujud aspirasi dan ekspresi mereka terhadap langkah-langkah DPR dan Pemerintah yang abai terhadap aspirasi mereka bersama rakyat lainnya," tegasnya.

Oleh sebab itu, Satriwan meminta Kemendikbud agar tak alergi dengan kritik yang dilayangkan mahasiswa dan dosen terhadap UU Cipta Kerja ini karena masih dalam ranah kebebasan akademik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam berdalih surat tersebut hanya surat imbauan yang meminta para mahasiswa untuk melakukan protes melalui kajian akademis yang kemudian bisa menjadi bahan pertimbangan dalam sidang judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Nizam juga meminta mahasiswa tak turun ke jalan karena kondisi pandemi virus corona Covid-19 tak kunjung membaik.

"Membawa adik-adik menjadi intelektual muda yang kritis, tidak harus dengan turun ke jalan, apalagi di saat pandemi. Dalam SE tersebut tidak ada larangan untuk demo," kata Nizam. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

BULD DPD RI Pertanyakan soal Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambang di Daerah
BULD DPD RI Pertanyakan soal Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambang di Daerah
Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH
Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH
Bahas RUU SPSDA, PPUU DPD RI Sorot Penarikan Kewenangan Daerah ke Pusat
Bahas RUU SPSDA, PPUU DPD RI Sorot Penarikan Kewenangan Daerah ke Pusat
Andre Rosiade Dorong UMK di Sumbar Manfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Andre Rosiade Dorong UMK di Sumbar Manfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Soal Pembahasan RUU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres
Soal Pembahasan RUU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres
Alhamdulillah, Konflik Plasma 374 Air Bangis Semesta 'Diselesaikan' UU Cipta Kerja
Alhamdulillah, Konflik Plasma 374 Air Bangis Semesta 'Diselesaikan' UU Cipta Kerja