Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan inspeksi dan razia sejumlah lapak ilegal yang berada di kawasan Olo Ladang dan Damar, Kecamatan Padang Barat, Selasa (18/02/2020).
Hal itu dilakukan sebelum lapak-lapak tersebut menjamur dan menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan petugas melakukan tindakan preventif terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di dua kawasan yakni Olo Ladang dan kawasan Damar.
Dirinya menjelaskan unit mediasi Satpol PP Padang mendatangi tiga Pemilik Lapak, Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berada di kawasan tersebut.
Baca juga: Marak Kejahatan, DPRD Kota Padang Usulkan Jam Malam Bagi Pelajar
"Ini sudah kesekian kalinya Unit Mediasi kita mengingatkan mereka, kedepan jika tidak juga mereka mengindahkan peringatan petugas akan di berikan tindakan tegas dan membawa barang-barangnya ke Mako Satpol PP dan akan kita tipiringkan," katanya.
Alfiadi juga mengimbau kepada para PKL untuk tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
"Kepada PKL jangan lagi menempati fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di kota Padang, karena itu jelas melanggar Perda," tegasnya.
Menurutnya fasilitas umum digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Untuk itu dirinya meminta kesadaran masyarakat untuk dapat menjaga fasilitas tersebut.
"Karena ulah kegiatan tersebut dapat mengganggu kepentingan orang banyak, mari kita sama-menjaga. Ketertiban dan keindahan Kota ini manfaatnya juga untuk kita bersama, maka dari itu marilah menjadi warga Kota yang tidak melanggar peraturan-peraturan yang ada di Kota Padang," tutup Alfiadi (*/Pk-02)