Payakumbuh, Padangkita.com - Seorang pengamen diringkus Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh karena menyambil sebagai penjual narkoba jenis sabu.
Pelaku tertangkap tangan memiliki sabu pada saat akan mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengungkapkan, tersangka panggilan Bob, 30 tahun yang merupakan warga Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat sudah menjadi target operasi sejak beberapa bulan lalu.
”Tersangka ini target sejak lama, kami sudah banyak terima informasi bahwasanya selain menjadi pengamen pelaku ini juga nyambi jual narkoba (sabu), ”ungkap Kasat, Minggu (16/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku ditangkap pihak kepolisian di sekitaran jembatan Batang Agam, Kelurahan Pakan Sinayan, Sabtu (15/04/2023) sekira pukul 23.00 WIB saat akan mengantarkan sabu-sabu kepada seorang pasienya.
"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket di duga narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening, 1 unit handphone Realme, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan tiga bungkus plastik klip bening serta uang sebesar Rp200.000, hasil dari penjualan sabu sebelumnya." sambung Kasat.
Kepada polisi tersangka mengaku hanya menjadi peluncur (pengantar) sabu oleh dua orang tersangka lainya yang saat itu sedang berada di rumahnya di Pakan Sinayan.
"Tak selang berapa lama, Kami bergerak menuju ke rumah Bob. Di dalam rumah tersebut, kita berhasil membekuk dua orang tersangka lainnya yakni Ilham, 23 tahun dan Rizky, 24 tahun yang mana keduanya merupakan warga Kota Bukittinggi." papar Iptu Aiga.
Saat di lakukan penggeledahan di rumah tersangka Bob, polisi menemukan barang bukti berupa 24 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah botol plastik dan kaca pirex yang menjadi alat hisap sabu (bong), serta 1 unit handphone merk Samsung.
Baca Juga : Tengah Asyik Main Judi saat bulan Ramadan, Tujuh Orang Diangkut Polres Payakumbuh
”Saat ini semua tersangka bersama keseluruhan barang bukti sudah kita amankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat. [*/hdp]