Pulau Punjung, Padangkita.com - Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria paruh baya karena melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di aliran Sungai Betung, Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, Sungai Rumbai pada Senin (16/1/2023).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan pelaku berinisial B usia 50 tahun.
“Benar kami berhasil mengamankan satu dari tiga orang tersangka terkait tambang ilegal,” ungkap Kasat, Selasa (17/1/2023) .
Lebih lanjut kasat menjelaskan, awalnya tersangka melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebanyak tiga orang, tetapi sewaktu diamankan dua orang temannya berhasil melarikan diri.
“Saat dilakukan penangkapan, dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Untuk tersangka yang melarikan diri akan terus kami cari," terang kasat.
Dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin merek domoeng, satu set kengonangan ukuran enam inci.
"Selain itu petugas juga mengamankan satu batang paralon ukuran enam inci dengan panjang lebih kurang dua meter, tiga lembar karpet abuk, satu buah engkol mesin, satu buah dulang plastik warna hitam, dan satu buah ember plastil hitam," paparnya.
Baca Juga : Dinas Perizinan Pessel Bakal Tindak Galian C yang Diduga Ilegal di Koto XI Tarusan
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News