Padang, Padangkita.com - Pemerintah menetapkan kasus penyebaran covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Penyebaran Covid-19 ini menimbulkan dampak sosial sangat besar, mulai dari kesehatan, pendidikan, dan perekonomian masyarakat.
Mencermati kondisi ini, Leon Agusta Institute (LAI) menginisiasi program Donasi Pangan, Memberi untuk Nagari Sumatra Barat. Gagasan ini berorientasi pada semangat menghadapi dan mengatasi bersama penanganan dampak Covid-19.
Ketua Umum LAI F. Agusta mengatakan program Donasi Pangan menjadi kerja kebudayaan yang dilaksanakan bersama-sama dengan Masyarakat Gerakan Perubahan di Jalan Budaya, yaitu Leon Agusta Institute, Karang Taruna Sumbar, Forum LSM se Sumatra Barat, dan turut berpartisipasi Purna Paskibraka Indonesia Sumbar (PPI Sumbar).
Penggalangan donasi pangan ini akan dimanfaatkan khusus untuk pengadaan paket bantuan bahan pangan berupa beras, minyak goreng, dan ikan kering bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap paket bantuan senilai lebih kurang Rp75 ribu.
“Pemilihan bahan pangan disesuaikan dengan kebutuhan utama keluarga. Beras dan ikan kering dibeli dari masyarakat agar bisa membantu petani dan nelayan," kata Julia, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Ratusan UMKM di Tanah Datar Terdampak Covid-19, Disarankan Jualan Online
Bahan pangan yang terhimpun akan diberikan langsung kepada masyarakat (per KK) yang membutuhkan, khususnya yang belum mendapat bantuan. Baik karena belum teridentifikasi oleh pemerintah, atau sebab lain.
Melalui program ini petani dan nelayan juga bisa ikut membantu pengadaan pangan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Untuk itu dapat menghubungi LAI pada nomor 082170672252," jelasnya.
Julia menyatakan donasi dapat disalurkan melalui rekening Bank Nagari ke nomor 2101.0210.07647-2, atas nama Memberi Untuk Nagari.
Sementara itu, donasi berupa logistik atau bahan pangan dari donatur dapat diantar langsung ke Pos Logistik: DONASI PANGAN Memberi untuk Nagari Sumatera Barat, Jalan Diponegoro Nomor 31 Padang 25118, Sumatra Barat.
Julia F. Agusta menyatakan bahwa jangka waktu penyelenggaraan donasi pangan ini dilakukan sejak dikeluarkan surat izin penyelenggaraan pengumpulan dana atau barang tertanggal 5 Mei dan berakhir tanggal 31 Juli 2020. Program ini dapat diperpanjang setelah mengevaluasi kondisi dan situasi secara objektif. [*]