Padang, Padangkita.com - Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang, dr Andani Eka Putra memastikan timnya siap memeriksa sampel swab semua pengelola dan karyawan usaha kuliner, sebagaimana Instruksi Gubernur Sumbar.
“Kita siap amankan instruksi Gubernur Sumbar. Kini, pandemi masih belum tahu kapan berakhirnya. Jadi, semua pihak baik tenaga kesehatan di Puskesmas sampai Rumah Sakit hingga Laboratorium harus bertindak bersama dan bekerja sama. Kesampingkan dululah birokrasi berada di masa sebelum pandemi ini,” ujar Andani dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (21/10/2020).
Bahkan, dia juga sudah menyampaikan prosedur tes swab gratis bagi pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya di Kota Padang berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar tersebut.
Prosedur tes swab gratis itu yaitu, pertama, pimpinan usaha mengajukan permohonan ke Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi FK Unand lengkap dengan jumlah dan identitas pegawai serta menyertakan kontak person pimpinan. Surat permohonan bisa dikirim lewat WhatsApp.
Kemudian, pengelola tempat usaha kuliner harus proaktif mencari petugas untuk pengambilan swab. Selanjutnya, swab diantar langsung ke laboratorium dengan surat pengantar agar dilakukan tes PCR. Terakhir, hasil pemeriksaan akan dikirim langsung ke pimpinan atau pemilik maupun pengelola restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya itu.
“Perlu dipahami, perang Covid-19 adalah perang kita semua. Jadi, jangan anggap ini kerja pemerintah dan tenaga kesehatan serta laboratorium saja. Soal tes swab gratis bagi pengelola atau karyawan ini, laboratorium FK Unand tidak melakukan pengambilan spesimen, karena kita testing dan juga tenaga PDRPI terbatas,” jelasnya.
Bahkan, Andani memastikan hasil swab pengelola dan karyawan tempat usaha kuliner itu tidak dipublikasikan ke masyarakat luas. Sikap Andani tidak mengumumkan itu didukung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi.
“Mengecualikan informasi hasil swab bagi pengusaha dan karyawan restoran dan kafe sudah tepat, sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena tes swab pengelola dan karyawan kategorinya informasi dikecualikan, jika dibuka ke publik justru terdampak kepada persaingan usaha tidak sehat,” ujar Adrian. [pkt]