Padang, Padangkita.com - Kursi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang terancam kosong hingga masa jabatan Wali Kota Padang, Hendri Septa berakhir pada 31 Desember 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Budi Syahrial.
"Menurut Undang-Undang Pilkada tentang pemilihan kepala daerah, mereka yang dipilih pada 2018, berakhir masa jabatannya 31 Desember 2023," tegasnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (20/6/2022).
Sebagai informasi, Pilkada Padang sendiri dilaksanakan pada 27 Juli 2018 lalu dengan pemenang pasangan Mahyeldi Ansharullah - Hendri Septa.
Sementara, terkait pengisian jabatan Wawako jika ditarik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah adalah 18 bulan.
Kalau masa jabatan Wali Kota Padang berakhir pada 31 Desember 2023, maka 18 bulan sebelum masa jabatan berakhi adalah 30 Juni 2022. Itu artinya masa pengisian jabatan Wawako Padang tinggal 10 hari lagi.
Budi sendiri pesimis kursi Wawako Padang bisa terisi mengingat tenggat waktu yang semakin mepet.
Apalagi sampai saat ini kedua partai pengusung Mahyeldi - Hendri Septa pada Pilkada Padang 2018, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), belum mengusulkan nama calon pengisi kursi Wawako ke DPRD.
"Kalau iya mana dia. Jadi, jangan salahkan DPRD-nya," jelasnya.
Sebagai informasi, jika dihitung sejak Mahyeldi—yang sebelumnya Wali Kota Padang—naik kasta menjadi Gubernur Sumatra Barat Februari 2021 lalu, berarti sudah lebih dari setahun kursi Wawako itu tak bertuan.
Selama itu pula, Hendri sebagai Wali Kota—mulai dari pelaksana tugas hingga definitif awal April lalu—bekerja sendiri tanpa pendamping. [fru]