Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi berhasil menangkap pelaku kupak rumah warga di Jati Baru setahun yang lalu.
Padang, Padangkita.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polres) Padang menangkap seorang pria berinisial RS, 40 tahun yang telah mengupak rumah warga di Jalan Koto Tinggi, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
RS yang merupakan warga Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang itu ditangkap, Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasubag Humas Polresta Padang, Ipda Helga Aat Frista mengatakan, RS ditangkap bedasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/263/B/V/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 25 Mei 2020.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut," ujar Helga, Rabu (5/5/2021).
Laporan dari korban, jelas Helga, ia mengaku rumahnya telah dikupak seseorang dan ia kehilangan sebuah televisi dan netbook yang ada di dalam rumah.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di sebuah rumah di Jalan Koto Tinggi, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Pencurian itu terjadi setahun yang lalu, yaitu pada Senin (25/5/2020)," ungkapnya.
Dijelaskan Helga, kasus pencurian itu terjadi pada pukul 22.00 WIB. "Saat itu, korban baru pulang, sampai di rumah, dilihat pintu kamar terbuka serta kondisi rumah dalam keadaan acak-acakan. Selain televisi, netbook juga hilang, isi lemari juga berantakan," papar Helga.
Sementara itu, pengakuan pelaku, kata Helga, ia melancarkan aski pencurian itu bersama temannya berinisial S yang saat ini masih diburu polisi.
"Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu becak sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi mereka," kata Helga. [zfk]