Selanjutnya, jelas Sultanul, Komnas HAM Sumbar juga akan klarifikasi ke Polda Sumbar dan menganalisis laporan tersebut.
"Kita akan minta klarifikasi ke Polda Sumbar terkait langkah-langkah dan tahapan-tahapan yang telah, sedang dan akan dilakukan. Dari jawaban Polda nanti, kita akan analisis dan tela'ah terlebih dahulu," ujarnya.
Setelah mendapat jawaban dari Polda Sumbar, jelas Sultanul, Komnas HAM Sumbar akan koordinasikan dengan Komnas HAM pusat untuk langkah yang akan diambil selanjutnya.
Pantauan hingga saat ini, kata Sultanul, Komnas HAM menilai bahwa kasus itu masuk dalam ranah pembunuhan di luar proses peradilan atau extra judicial killing dan itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Soal apakan masuk pelanggaran HAM, itu belum dapat kita pastikan. Kita masih menganalis untuk mendudukkan kasus itu," imbuhnya.
Sementara, untuk pemulihan psikologis keluarga Deki Susanto, ucap Sultanul, Komnas HAM akan menggandeng mitranya.
Baca juga: Tak Hanya Perlidungan, Kuasa Hukum Juga Ajukan Pemulihan Psikis ke LPSK untuk Keluarga Deki Susanto
"Jangan sampai trauma anak korban berlarut. Apalagi ia menyaksikan langsung kejadian itu, termasuk istri Deki," katanya. [mfz/mg1/mg2/zfk]