Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Keluarga almarhum Deki Susanto mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Padang, Padangkita.com - Keluarga almarhum Deki Susanto, buronan kasus judi yang ditembak mati polisi di Sungai Pagu Solok Selatan mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (2/2/2021).
Kedatangan keluarga Deki didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia. Mereka datang ke Komnas HAM untuk meminta agar kasus kematian Deki dikawal hingga tuntas.
Pantauan Padangkita.com, keluarga Deki Susanto dan kuasa hukumnya sampai di kantor Komnas HAM Sumbar sekitar pukul 16.00 WIB.
Sampai di kantor Komnas HAM, keluarga dan kuasa hukumnya disambut Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin.
Istri almarhum Deki Susanto, Mherie Fhitriananda, 35 tahun juga menceritakan kronologis penembakan suaminya ke Komnas HAM Sumbar. Baik itu terkait penembakan Deki oleh polisi di kepala bagian belakang hingga tembus ke bagian pipi dan juga soal kasus perjudian yang dituduhkan terhadap almarhum Deki Susanto.
Seorang kuasa hukum keluarga Deki Susanto dari LBH Pergerakan Indonesia, Guntur Abdurrahman berharap Komnas HAM mengawal dan mengawasi jalan proses pidana dalam kasus tembak mati tersebut dan diselesaikan dengan adil serta transparan.
"Kita mendapat respon yang baik dari Komnas HAM, ternyata Komnas HAM sudah mengawasi kasus ini," ujar Guntur, Selasa (2/2/2021).
Guntur menilai, hingga saat ini kasus pidana terkait penembakan Deki oleh polisi sudah berjalan baik.
Namun, Guntur menyayangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yaitu pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berujung kematian.
"Seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP, karena jelas ini merupakan kasus pembunuhan," ungkap Guntur.
Sementara, Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin menyebutkan, secara resmi Komnas HAM Sumbar telah menerima laporan dari LBH Pergerakan soal kasus tersebut.
Komnas HAM, kata Sultanul, juga telah menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, jelas Sultanul, Komnas HAM Sumbar juga akan klarifikasi ke Polda Sumbar dan menganalisis laporan tersebut.
"Kita akan minta klarifikasi ke Polda Sumbar terkait langkah-langkah dan tahapan-tahapan yang telah, sedang dan akan dilakukan. Dari jawaban Polda nanti, kita akan analisis dan tela'ah terlebih dahulu," ujarnya.
Setelah mendapat jawaban dari Polda Sumbar, jelas Sultanul, Komnas HAM Sumbar akan koordinasikan dengan Komnas HAM pusat untuk langkah yang akan diambil selanjutnya.
Pantauan hingga saat ini, kata Sultanul, Komnas HAM menilai bahwa kasus itu masuk dalam ranah pembunuhan di luar proses peradilan atau extra judicial killing dan itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Soal apakan masuk pelanggaran HAM, itu belum dapat kita pastikan. Kita masih menganalis untuk mendudukkan kasus itu," imbuhnya.
Sementara, untuk pemulihan psikologis keluarga Deki Susanto, ucap Sultanul, Komnas HAM akan menggandeng mitranya.
Baca juga: Tak Hanya Perlidungan, Kuasa Hukum Juga Ajukan Pemulihan Psikis ke LPSK untuk Keluarga Deki Susanto
"Jangan sampai trauma anak korban berlarut. Apalagi ia menyaksikan langsung kejadian itu, termasuk istri Deki," katanya. [mfz/mg1/mg2/zfk]