Painan,Padangkita.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bakal memanggil Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 setempat, terkait kasus yang terjadi terhadap Rustam, 53 Tahun, warga Taratak, Kecamatan Sutera.
Diketahui, Rustam mengalami kulit mengelupas atau melepuh usai melakukan suntik vaksin pada Selasa 8 November 2021 lalu. Sejak kejadian itu, kini Rustam terpaksa harus terbaring lemah di RSUD M.Zein Painan, dan dibolehkan pulang 4 Januari lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Pessel, Syafril Saputra mengungkapkan, pihaknya bakal memanggil atau mengundang Satgas Covid-19 Pessel, terkait persoalan warga yang terdampak setelah melakukan suntik vaksin tersebut.
"Kita minta kejelasannya, agar permasalahan ini cepat selesai. Dan kita juga akan evaluasi proses pelaksanaan selama menjalankan vaksinasi bagi masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, kondisi yang terjadi seperti ini harus direspon dengan cepat dan dengan baik. Agar tidak merugikan masyarakat yang ingin disuntik vaksin. Kemudian, katanya, dengan adanya kasus Rustam ini, ia meminta pemerintah daerah harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika ada aturannya kompensasi. Ya, pemerintah daerah harus memberikan kompensasi sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Ia menambahkan, karena vaksinasi termasuk kewajiban masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah wajib memberikannya sesuai kewajiban yang dipenuhi masyarakat itu sendiri.
Baca Juga : Ulama Tarekat Syattariyah Imbau Masyarakat Padang Pariaman Ikut Vaksinasi
"Jangan sampai jawabannya tidak ada kompensasi. Masyarakat kan wajib vaksin. Ya, mereka berhak pula menerima kewajibannya. Apalagi mereka sebagai terdamak," pungkasnya. [amn/pkt]