Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Seekor satwa dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis) atau harimau buluh diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman.
Kucing ini terperangkap di kandang ayam salah seorang warga bernama Feri, di Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (10/7/2021).
"Kucing langka itu terperangkap di dalam kandang ayam milik warga, kemudian memangsa seekor ternak. Akhirnya hal itu dilaporkan kepada petugas kita," kata Kepala Resor KSDA Pasaman, Rusdian R di Lubuk Sikaping.
Selanjutnya petugas langsung mengevakuasi hewan itu ke kantor Seksi Konservasi Wilayah I di Lubuk Sikaping untuk diobservasi. Dari hasil observasi, satwa itu diketahui berjenis kelamin jantan dan berusia sekitar 4-5 tahun.
"Kucing kuwuk ini dalam keadaan sehat, tidak terdapat luka atau cacat di tubuh hewan itu sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam," sebut Rusdian.
Ia menambahkan, usai observasi, satwa itu kemudian langsung dilepasliarkan kembali ke alam di dalam kawasan hutan suaka margasatwa Malampah Alahan Panjang, Lurah Berangin, Kabupaten Pasaman.
Untuk diketahui, kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur yang sejak tahun 2002 terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh uni internasional untuk konservasi alam atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
"Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit," jelasnya.
Selain itu, kucing ini juga merupakan predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya sangat penting untuk dilestarikan.
"Kucing ini juga memiliki nama lokal harimau buluh, kucing buluh, kucing lalang dan lain sebagainya," kata Rusdian.
Ia mengimbau masyarakat yang menemukan satwa yang dilindungi untuk dilaporkan kepada BKSDA agar keberadaannya bisa tetap dilestarikan dan terhindar dari kepunahan.
"Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018," pungkasnya. (rom/pkt)