Kuasa Hukum Sebut Mulyadi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari Bareskrim

Padangkita.com: Mulyadi Calon Gubernur Sumbar, Pilgub Sumbar 2020, Tersangka,

Calon Gubernur Sumatra Barat, Mulyadi. [Foto: Dok. Pribadi/FB Mulyadi]

Padang, Padangkita.com - Tim Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni, Hanky Mustav Sabarta merespon penetapan Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim Polri.

Hanky mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk black campaign dan terkesan dipaksakan.

"Kalau kita menganggap ini sebagai black campaign, negatif campaign, karena ada pemaksaan. Ada semacam konspirasi menetapkan Mulyadi sebagai tersangka sebelum hari pencoblosan 9 Desember. Ini digunakan untuk menggiring opini masyarakat bahwa Mulyadi telah bersalah," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (5/12/2020).

Selain itu, bukti lainnya surat penetapan Mulyadi juga sudah beredar di media sosial. Dia mengatakan, sampai saat ini, tim kuasa hukum bahkan Mulyadi sendiri belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Bareskrim.

"Kita belum terima secara resmi surat penetapan tersangka. Kita baru tahu dari media. Ini yang membuat kita ini merupakan black campaign karena dari survei yang ada, Pak Mulyadi kan posisi teratas terus. Ini yang dicoba untuk menggerus elektabilitas Pak Mulyadi sebelum 9 Desember," jelasnya.

Meski demikian, menurut Hanky, Mulyadi akan tetap mematuhi proses hukum. Kalau ada panggilan resmi, kata dia, Mulyadi tentu akan memenuhinya.

"Karena tindak pidana pemilu ini kan proses penyidikannya kan ada jangka waktu. Ada jeda waktu yang harus memang diindahkan oleh penyidik," sampainya.

Sebelumnya diberitakan Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim akan melakukan pemanggilan pertama kepada Mulyadi sebagai tersangka pada senin (7/12/2020 depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada senin, 7 desember 2020,” jelasnya.

Soal pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, lanjut Awi, hanya satu kali saja. “Iya pemanggilan tersangka hanya satu kali saja, kalau tersangka tidak hadir tetap dilaksanakan pemberkasan, karena terakhir tanggal 11 Desember 14 hari penyidikan oleh Polri berakhir dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Baca juga: Mulyadi Jadi Tersangka, Andi Arief Serukan Stop Kriminalisasi

Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 Ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pariaman Ikut VLH Evaluasi Kota Layak Anak 2025, Mulyadi Berharap Raih Predikat lebih Baik
Pariaman Ikut VLH Evaluasi Kota Layak Anak 2025, Mulyadi Berharap Raih Predikat lebih Baik
Mulyadi Ajak Perantau di Rimbo Bujang Jadi Bapak Angkat Anak-anak Pariaman yang Kurang Mampu
Mulyadi Ajak Perantau di Rimbo Bujang Jadi Bapak Angkat Anak-anak Pariaman yang Kurang Mampu
Silaturahmi Purna-ASN Sabiduak Sadayuang, Yota Balad: Ingatkan dan Beri Ide Wujudkan Visi-Misi
Silaturahmi Purna-ASN Sabiduak Sadayuang, Yota Balad: Ingatkan dan Beri Ide Wujudkan Visi-Misi
Pemko Pariaman Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2025 di Halaman Balai Kota
Pemko Pariaman Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2025 di Halaman Balai Kota
Honorer TMS PPPK di Pemko Pariaman akan Masuk Sistem 'Outsourcing' Mandiri
Honorer TMS PPPK di Pemko Pariaman akan Masuk Sistem 'Outsourcing' Mandiri
Jefri Warga Kota Pariaman Berjalan Kaki ke Makkah untuk Umrah dan Bertemu Raja Salman
Jefri Warga Kota Pariaman Berjalan Kaki ke Makkah untuk Umrah dan Bertemu Raja Salman