Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan
Batusangkar, Padangkita.com - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020, ditetapkan Jumat (11/92020) sore. Dalam KUA-PPAS itu, pendapatan dipatok sebesar Rp1,209 triliun, sementara total belanja daerah sebesar Rp1,272 triliun. Ada defisit sekitar Rp63 miliar
Nota kesepakatan KUA-PPAS tersebut ditandatangani Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan DPRD Tanah Datar dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD setempat. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani serta dihadiri 27 anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Sekda, para Asisten, dan Kepala OPD.
Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyampaikan, KUA-PPPAS telah dibahas tim anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD tanggal 6 sampai 10 September lalu.
Plafon anggaran dalam KUA-PPAS disepakati pendapatan sebesar Rp1,209 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp122,967 miliar, dana perimbangan Rp829,724 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp194,048 miliar.
Sedangkan total belanja daerah sebesar Rp1,272 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp444,360 miliar dan tidak langsung Rp828,460 miliar dan pembiayaan daerah sebesar Rp122,926 miliar surplus sebesar Rp4,5 miliiar.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah di Tanah Datar Meningkat Menjadi 277,03 Km
Sementara itu, Wakil Bupati Zuldafri Darma mengatakan, dengan telah disepakati KUA-PPAS dan telah dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD bersama tim Banggar yang telah membahas untuk menyamakan persepsi soal anggaran Pemerintah Daerah.
Dia juga menyampaikan, pelaksanaan APBD 2020 dalam perjalanan dipengaruhi berbagai faktor salah satunya adalah wabah Covid-19, sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan anggaran dengan dasar adanya penurunan pendapan daerah terutama yang bersumber dari perimbangan, “refocusing” anggaran untuk penanganan Covid-19.
Ia berharap, dengan telah ditetapkannya perubahan KUA-PPAS ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD 2020 dapat segera dilaksanakan. Sehingga tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan dapat berlanjut dengan persetujuan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Dan kepada setiap OPD nantinya untuk dapat dengan seksama dan proaktif, memperhatikan dan mengimplementasikan kedua dokumen tersebut dalam rencana kerja anggaran OPD,” katanya. [agg/pkt]