Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polres Bukittinggi terus menyelidiki kasus pemerkosaan yang melibatkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) terhadap seorang perempuan berinisial S, 26 tahun di Bukittinggi.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi terus menyelidiki kasus pemerkosaan yang melibatkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) terhadap seorang perempuan berinisial S, 26 tahun di Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan pasutri, AF, 36 tahun dan YN, 40 tahun tersebut.
"Hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal dari rasa suka AF terhadap korban dan berlanjut dengan seringnya AF menggoda korban," ujar Chairul, Senin (25/1/2021).
Awal kejadian, jelas Chairul, tahun 2018. "Di tempat kerja AF sering menggoda korban. Tahun 2018, saat pulang kerja, AF memaksa korban untuk naik ke sepeda motornya dan korban dibawa ke rumah yang saat itu dalam keadaan sepi. Sampai di rumah, AF memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Chairul.
Setelah kejadian itu, lanjut Chairul, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto serta video mereka jika korban melaporkan kejadian itu ke orang lain atau polisi.
Tak hanya sampai di situ, AF terus memanfaatkan korban untuk terus mengirim video "syur" via WhatsApp dan korban dengan terpaksa mengirimkannya ke AF.
Hubungan antara AF dan korban terus berlanjut, hingga tahun 2020 istri AF mengetahui kejadian itu dan pasutri tersebut cekcok.
"Saat itulah AF mengancam akan menceraikan istrinya. Karena takut diceraikan, istri AF menuruti permintaan AF, bahkan untuk kembali berhubungan badan dengan korban," ungkap Chairul.
Atas ancaman akan diceraikan oleh AF, YN menghubungi korban, kemudian membawa korban ke rumah mereka dan memaksa korban untuk kembali berhubungan badan dengan AF.
"Itu dilakukan dihadapan istri AF, YN dan telah dilakukan sebanyak dua kali," imbuh Chairul.
Lalu, 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bukittinggi.
Atas kejadian tersebut, Chairul sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh sang istri dan menuruti keinginan suami karena takut diceraikan.
Baca juga: Istri Bantu Suami Perkosa Seorang Pedagang di Bukittinggi, Polisi: Istri Diancam Bakal Diceraikan
"AF dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Chairul. [zfk]