Solok, Padangkita.com – Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyampaikan kronologi pengungkapan kasus 63 kilogram ganja kering di Solok.
Dalam kasus tersebut, polisi dari Polres Solok Kota telah menangkap seorang pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 63 kg ganja kering, sebuah mobil pikap dan sebuah telepon seluler.
Menurut Satake, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari infomasi masyarakat. Kemudian, polisi dari Polres Solok Kota pun menindaklanjuti dengan cepat.
"Bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah lokasi diduga sering terjadi transaksi narkoba," ujar Satake, Sabtu (11/6/2022).
Bermodal informasi tersebut, pada Jumat (10/6/2022) siang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, polisi menuju lokasi, yakni kawasan Jalan Lingkar Tabek Puji RT 002 RW 005, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok
Pada saat di lokasi atau TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Tanpa pikir panjang lagi, polisi pun langsung menangkap pria yang saat itu sedang berdiri di samping sebuah mobil pikap.
Pelaku yang berinisial MH, 24 tahun, pun tak berkutik ketika dibekuk polisi. Kepada polisi, MH mengaku warga Perumnas Batu Kubung, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Sejurus kemudian, polisi langsung memeriksa mobil pikap. Ternyata, di dalam mobil itu ada sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam. Saat dibuka, di dalamnya ada 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban cokelat.
Tak sampai di situ, polisi pun beregerak memeriksa pondok yang tak jauh dari lokasi. Jaraknya hanya sekitar 3 meter dari jalan. Benar saja, di dalam pondok, polisi kembali menemukan 3 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban cokelat.
Polisi terus memeriksa pondok. Dan, ditemukan pula dua karung yang dibungkus dengan plastik. Satu karung berisi 21 paket ganja kering, dan satu karung lagi berisi 17 paket ganja kering.
Pelaku dan semua barang bukti berupa puluhan kilogram ganja kering pun diangkut ke Mapolres Solok Kota.
"Juga diamankan 1 unit handphone warna silver dan 1 unit mobil pikap merek Daihatsu Gran Max warna bitam bernomor polisi BA 8050 HM," ujar Satake.
Baca juga: Polres Solok Kota Gagalkan Peredaran 63 Kg Ganja Kering, Seorang Pelaku Ditangkap
Kini, lanjut Satake, Polres Solok Kota masih terus mengembangkan kasus tersebut, memburu jaringan pelaku. [*/pkt]