Berita Pilkada Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Tanah Datar ingatkan paslon yang hendak melakukan kampanye harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari pihak kepolisian
Batusangkar, Padangkita.com - Setiap calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang hendak melakukan kampanye harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Tanpa mengantongi STTP, maka polisi berhak membubarkan pengumpulan masa oleh calon.
Demikian terungkap ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar menyosialisasikan PKPU No. 13/2020 kepada penghubung calon atau LO dan partai politik pengusung calon Pilkada Tanah Datar 2020, Sabtu (3/10/2020).
Dalam sosialisasi itu juga terungkap, selama sembilan hari kampanye berlangsung, belum ada satupun calon yang mengajukan pengurusan STTP kampanye kepada pihak kepolisian.
Secara otomatis, surat rekomendasi dari tim Gugus Tugas Covid-19 seperti disyaratkan PKPU juga tidak dikantongi oleh calon saat kampanye terbatas, tatap muka atau dialog selama ini.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar-Lembaga KPU Tanah Datar, Yuli Fadry mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, sampai saat ini belum ada satupun calon yang mengurus STTP untuk berkampanye.
Padahal, dalam PKPU jelas diatur calon atau pasangan calon (paslon) wajib memberitahu kepada pihak kepolisian dan mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 ketika hendak melakukan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog.
"Sejak tanggal 26 September kemarin sampai hari ini atau sudah sembilan hari, belum ada satupun pasangan calon yang menyampaikan secara tertulis ke pihak kepolisian. Artinya, kami memahami belum ada satu pun pasangan calon yang melakukan pertemuan terbatas atau kampanye. Kalau ada, berarti itu melanggar PKPU," ucapnya.
Baca Juga: Tim Tarantula Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Sabu di Kubu Batanduak Parambahan
Ia juga menjelaskan, mustahil bagi masyarakat bisa mengadakan keramaian di tengah pandemi Covid-19 dengan mengundang pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, sesuai instruksi Kapolri, hal itu jelas dilarang, dan jika dipaksakan dapat dibubarkan.
"Kegiatan masyarakat yang ada keramaian kan harus seizin Kepolisian. Jika polisi tidak memberi izin, sesuai instruksi Kapolri, kalau tetap dilakukan, akan dibubarkan, ada atau tidak ada paslon hadir," tambahnya.
Selain persoalan izin, Yuli Fadry juga mengingatkan, dalam setiap tahapan pilkada apalagi saat kampanye, pasangan calon tidak dibenarkan membagikan uang kepada masyarakat.
"Satu rupiah pun tidak diperbolehkan dalam UU dan Peraturan KPU. Yang boleh hanya dalam bentuk benda yang dituangkan dalam bentuk alat peraga kampanye, bahan kampanye," tegasnya
Hal senada juga diungkapkan Kabag Ops Polres Tanah Datar, Kompol Ishack, sampai saat ini belum ada satupun pasangan calon yang mengurus izin kampanye, pertemuan terbatas atau dialog kepada.
"Daerah lain yang juga melaksanakan pilkada, paslon telah ada mengurus izin untuk berkampanye. Sedangkan di Tanah Datar tidak ada sejak tahapan dimulai 26 september kemarin. Sesuai yang disampaikan Bawaslu, sampai saat ini, sudah 9 hari belum ada paslon yang mengurus STTP ke Polres Tanah Datar," ujar Ishack.
Ishack juga mengatakan pengurusan STTP dapat diajukan oleh pasangan calon yang hendak berkampanye minimal 1 minggu sebelum kegiatan dilaksanakan.
"Untuk mengajukan STTP, itu dapat dilakukan minimal 1 minggu sebelum kegiatan dimulai," ujarnya sembari menyebutkan syarat syarat yang mesti dilengkapi LO dalam mengurus STTP di Mapolres Tanah Datar.
Dia mengingatkan, jika ke depan ditemui paslon yang berkampanye tanpa mengantongi STTP, bisa dibubarkan [pkt]