Padang, Padangkita.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima dokumen bukti administrasi pengumuman secara jujur dan terbuka mengenai jati diri Irman Gusman sebagai mantan terpidana. Pengumuman ini dilakukan pada Jumat (21/6 /2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa setelah menerima dokumen yang disampaikan oleh Tim LO Irman Gusman, pihaknya melakukan verifikasi administrasi.
"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat. Selanjutnya, dokumen akan diteruskan ke KPU Pusat untuk proses selanjutnya," ujar Ory.
Langkah berikutnya adalah KPU Pusat akan menetapkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumbar.
Menurut jadwal, KPU Pusat akan mengumumkan DCT DPD Dapil Sumbar pada 22 Juni 2024. DCT ini akan mencakup peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan akan digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Di sisi lain, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota juga sedang mempersiapkan penyelenggara ad hoc untuk Pilkada 2024.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan diberikan tugas tambahan untuk menyelenggarakan PSU DPD RI Dapil Sumbar serta mempersiapkan pencermatan terhadap DCT, Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya.
KPU Sumbar berencana menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait guna membahas persiapan pelaksanaan PSU.
Baca Juga: KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan
"Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses pemilu dan keterlibatan aktif dari semua pihak yang terlibat," tambah Ory. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News