KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif

KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. [Foto: KPU Sumbar]

Padang, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan sejumlah perbaikan signifikan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memastikan proses berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis.

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penataan ulang denah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Posisi duduk saksi pasangan calon dan pengawas TPS kini ditempatkan lebih strategis, sehingga mereka dapat dengan mudah memantau setiap tahapan proses pemungutan suara.

"Dengan penataan ulang ini, diharapkan pengawasan menjadi lebih efektif dan meminimalisir potensi kecurangan," ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangan persnya, Senin (28/10/2024).

Selain perubahan tata letak TPS, KPU Sumbar juga telah menyiapkan sejumlah layanan prima bagi para pemilih. Pemilih dengan disabilitas, ibu hamil, dan lansia akan mendapatkan perhatian khusus dengan adanya pendamping dan fasilitas yang memadai. Pemilih pindahan pun telah diatur mekanismenya agar dapat menyalurkan hak pilihnya dengan mudah.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak tersebut dengan nyaman dan aman," tambah Ory.

Perubahan lainnya yang perlu diperhatikan adalah tata cara koreksi kesalahan pada formulir C hasil plano. KPU Sumbar kini telah menetapkan aturan yang lebih ketat untuk menghindari kesalahan pencatatan dan manipulasi data. Koreksi hanya dapat dilakukan dengan cara mencoret dua garis horizontal pada bagian yang salah dan menuliskan pembetulan yang benar, serta harus mendapat paraf dari Ketua KPPS dan saksi yang hadir.

Ory menekankan pentingnya peran pengawas TPS dan saksi pasangan calon dalam mengawal jalannya pemilu.

"Mereka adalah mata dan telinga masyarakat dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, kami berharap mereka dapat aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan," ujarnya.

Baca Juga: KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai

Dengan berbagai perbaikan dan inovasi yang dilakukan, KPU Sumbar optimis bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas bagi masyarakat Sumatera Barat. [*/hdp]

Baca Juga

Jelang Ramadhan 2026, Pemprov Sumbar Ajukan Permintaan Suplai Pangan ke Bapanas
Jelang Ramadhan 2026, Pemprov Sumbar Ajukan Permintaan Suplai Pangan ke Bapanas
Pemprov Dukung Klinik UMKM Minang Bangkit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Masyarakat
Pemprov Dukung Klinik UMKM Minang Bangkit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Masyarakat
301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar Disetujui, Izin Buat Perorangan - Koperasi
301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar Disetujui, Izin Buat Perorangan - Koperasi
Pemprov Sumbar Dukung Pengusulan Mr. Assaat Datuak Mudo sebagai Pahlawan Nasional
Pemprov Sumbar Dukung Pengusulan Mr. Assaat Datuak Mudo sebagai Pahlawan Nasional
Rencana Pemotongan Batal, Sumbar Terima Alokasi TKD 2026 Setara Tahun Lalu Rp2,63 T
Rencana Pemotongan Batal, Sumbar Terima Alokasi TKD 2026 Setara Tahun Lalu Rp2,63 T
Kota Bukittinggi Menuju Daerah Istimewa, Gubernur Sumbar Minta Perkuat Argumentasi
Kota Bukittinggi Menuju Daerah Istimewa, Gubernur Sumbar Minta Perkuat Argumentasi