Padang, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah untuk segera mempersiapkan dan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Berdasarkan aturan yang berlaku, LPPDK wajib disampaikan paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 WIB.
"Kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk serius dalam menyusun LPPDK ini," tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangan persnya, Senin (18/11/2024).
Ory menjelaskan, LPPDK merupakan dokumen penting yang harus disusun secara lengkap dan akurat.
Dalam laporan tersebut, pasangan calon wajib mencantumkan berbagai informasi, mulai dari sumber dana kampanye, rincian penerimaan dan pengeluaran, hingga saldo akhir di rekening khusus dana kampanye.
"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses kampanye berjalan transparan dan akuntabel," tambah Ory.
KPU Sumbar juga mengingatkan pasangan calon untuk mematuhi aturan terkait sumber dana kampanye.
Pasangan calon dilarang menerima dana kampanye dari pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, pemerintah, BUMN, BUMD, BUMNag, atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
"Jika ada pasangan calon yang melanggar aturan ini, maka mereka wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara," tegas Ory.
Selain itu, KPU Sumbar juga membatasi besaran sumbangan dana kampanye. Untuk perorangan, sumbangan maksimal sebesar Rp75 juta, sedangkan untuk perusahaan atau badan usaha maksimal Rp750 juta.
KPU Sumbar berharap dengan adanya kewajiban pelaporan dana kampanye ini, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
Masyarakat pun dapat mengetahui dengan jelas sumber dana yang digunakan oleh masing-masing pasangan calon.
Baca Juga: KPU Sumbar Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di MK
"Kami berharap seluruh pasangan calon dapat bekerja sama dengan baik untuk memenuhi kewajiban ini," pungkas Ory. [*/hdp]