Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar debat publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar sebanyak dua kali. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan KPU Sumbar dengan tim kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumbar.
"Sesuai kesepakatan kita dengan tim kampanye pasangan calon, debat pertama pada 23 November 2020 bekerja sama dengan TVRI, debat kedua dilaksanakan 3 Desember 2020 dengan bekerja sama dengan lembaga penyiaran nasional," ujar Pelaksana Tugas KPU Sumbar, Gebril Daulay saat ditemui wartawan di KPU Sumbar, Rabu (18/11/2020).
KPU Sumbar telah menyusun tema debat publik Pilgub Sumbar tersebut. Tema debat pertama yaitu ekonomi, pengolahan sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Sub-tema pada debat pertama yaitu pengembangan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, pemerataan ekonomi, pemberdayaan UMKM, ketahanan pangan, dan kelautan dan kemaritiman.
Sementara, tema debat kedua yaitu tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan sumber daya manusia. Sub-temanya kesehatan, budaya, adat, pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan.
Tim penyusun materi debat sebanyak 11 orang yang terdiri atas akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat. Tugas mereka menyusun dan merumuskan daftar pertanyaan.
"Durasi setiap debat 150 menit. Rinciannya, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk iklan layanan masyarakat," jelasnya.
Debat dilangsungkan tanpa panelis, dan rencananya debat pertama dimoderatori oleh Imam Priyono yang juga pernah menjadi moderator pas debat calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi, kota ingin memastikan moderat itu orang yang berkompeten, dan memiliki jam terbang tinggi, serta mampu mengatur lalu lintas debat dengan baik," sampai Gebril.
Menurut dia, debat pertama akan dilangsungkan dan disiarkan secara langsung di studio TVRI. Selain itu, debat juga disiarkan secara langsung di media sosial KPU Sumbar, seperti Facebook dan Youtube.
Baca juga: Berlangsung Tertutup, KPU Sumbar Tetapkan 4 Paslon Pilgub Sumbar
Kata dia, KPU Sumbar telah mengatur penyelenggaraan debat publik Pilgub Sumbar. Yang boleh datang ke tempat penyelenggaraan debat yaitu pasangan calon, 4 orang tim kampanye dari masing-masing pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Sumbar, 5 orang perwakilan KPU Sumbar, dan kru dari lembaga penyelenggara. [pkt]