KPU Sumbar Ajak Pemilih Manfaatkan Masa Tenang untuk Menetapkan Pilihan

Padang, Padangkita.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengajak pemilih untuk menggunakan masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai sejak 11 Februari 2024 untuk menentukan hak pilihan terbaiknya.

"Masa tenang ini adalah waktu bagi pemilih untuk merenungkan dan mempertimbangkan pilihannya tanpa terpengaruh oleh berbagai macam propaganda dan kampanye," kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dalam temu media, Minggu (11/2/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024, pemilih diimbau untuk membawa beberapa berkas penting ke TPS seperti Surat Pemberitahuan atau Formulir Model C6.

"Berkas ini merupakan undangan resmi dari KPU kepada pemilih untuk mencoblos di TPS yang telah ditentukan," sambungnya.

Lalu juga ia menambahkan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pemilih wajib membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.

"Bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," terangnya.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya.

"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan data kependudukan pemilih akurat," katanya.

KPU Sumbar juga berharap kampus memberikan waktu libur kepada mahasiswanya yang terdaftar di kampung halaman.

Sementara itu terkait logistik, KPU Sumbar menargetkan logistik Pemilu 2024 sudah berada di tangan KPPS pada H-1 atau tanggal 13 Februari.

"Logistik seperti surat suara, formulir penghitungan & rekapitulasi, dan logistik pendukung lainnya seperti bilik, tinta, serta alat coblos, sudah berada di 44 kecamatan dari 179 kecamatan di Sumatera Barat," kata Surya Efitrimen kembali menambahkan.

KPU Sumbar telah melakukan mitigasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengantisipasi kendala alam dan cuaca.

Baca Juga: Delapan Hari Menuju Pemilu, KPU Sumbar Ingatkan Syarat dan Jam Kedatangan Pemilih

KPU Sumbar mewanti-wanti agar pemilih tidak membawa handphone dan kamera ke dalam Bilik Suara. "Pemilih dilarang memfoto surat suara apalagi memfoto pilihannya," tegas Surya. [hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Rekapitulasi Suara PSU DPD RI Dapil Sumbar Rampung, 3 Bertahan Satu Terlempar
Rekapitulasi Suara PSU DPD RI Dapil Sumbar Rampung, 3 Bertahan Satu Terlempar
Rapat Pleno KPU Sumbar Dimulai, Rekapitulasi Suara PSU DPD RI Berlangsung Kondusif
Rapat Pleno KPU Sumbar Dimulai, Rekapitulasi Suara PSU DPD RI Berlangsung Kondusif
KPU Ungkap Penyebab Tertundanya Pembayaran Honor Petugas KPPS PSU DPD RI Dapil Sumbar
KPU Ungkap Penyebab Tertundanya Pembayaran Honor Petugas KPPS PSU DPD RI Dapil Sumbar
KPU Padang Libatkan Ratusan Warga Lipat Surat Suara PSU DPD RI
KPU Padang Libatkan Ratusan Warga Lipat Surat Suara PSU DPD RI
17.569 Kotak Suara dan 4 Juta Surat Suara Dibagikan, PSU DPD Sumbar Dimulai 13 Juli
17.569 Kotak Suara dan 4 Juta Surat Suara Dibagikan, PSU DPD Sumbar Dimulai 13 Juli