Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa selama masa tenang Pilkada 2024, yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, semua aktivitas kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah harus dihentikan.
"Masa tenang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan berkontemplasi sebelum menentukan pilihannya," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pada Minggu (24/11/2024).
Sesuai ketentuan, kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Selain aktivitas kampanye, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat mengenai Pilkada selama masa tenang.
"Survei atau jajak pendapat harus dilakukan oleh lembaga survei yang memenuhi syarat, di antaranya berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan sudah mendaftar paling lambat 30 hari sebelum melakukan aktivitas survei atau jajak pendapat," jelas Ory.
Baca Juga: KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong
Hingga saat ini, lembaga survei yang telah mendaftar dan mendapatkan sertifikat terdaftar di KPU Sumatera Barat adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting. [*/hdp]